Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azizah Efpratama

Hak atas Privasi

Politik | 2022-10-03 12:14:03

Masifnya pergerakan arus globalisasi yang ditandai dengan semakin pesatnya laju perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan kita semua mengakses beragam informasi yang melintas tanpa adanya batasan dalam ruang dan waktu. Dunia telah mengalami tatanan dalam segala ruang kehidupan dengan segala peluang dan tantangannya di masa kini dan masa depan. Lalu, apakah tatanan ini berdampak pada kebebasan untuk melindungi hak privasi dalam ranah pers?

Perlindungan atas Hak Privasi atau rights to privacy tiap warga Negara wajib untuk dihormati dan dilindungi. Alasannya, sesuai dengan prinsip demokrasi Negara kita yaitu memberikan kebebasan kepada tiap individu dengan adanya HAM atau Hak Asasi Manusia yang akan menjamin hak atas privasi. Tidak diperkenankan siapapun atau badan instansi manapun yang menganggu urusan pribadi warga Negara Indonesia.

Hal tersebut didukung oleh pernyataan yang disampaikan oleh Sukron yang mengutip bunyi Pasal 12 DUHAM, “Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya,keluarga, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyurat, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran yang serupa.”

Kata Privasi relevan dengan anonimitas yang berkaitan erat dengan kegiatan jurnalistik. Sementara PBB melalui UNESCO menerjemahkan privasi itu sebagai hak untuk tampil anonym. Perlindungan Hak atas Privasi dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang penting dan layak diterapkan sebagai bentuk kegiatan aktivis pembela HAM serta keputusan untuk menyembunyikan identitas sumber informasi. Perlindungan Hak atas Privasi dilakukan dengan alasan melenyapkan identitas guna melindungi keamanan dan keselamatan sumber.

Terlebih di tengah masifnya era digitalisasi, diskusi anonimitas akan berlanjut pada wacana perlindungan sumber oleh wartawan. Berdasarkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh UNESCO menjelaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk melakukan enkripsi dalam setiap komunikasi digital. Selain atas permintaan sumber, sudut pandang mengenai perlindungan ha katas privasi bisa menjadi alternative jawaban ketika wartawan dituding tidak fair karena melakukan hak tolak dengan menyembunyikan identitas sumber berita.

Adanya kebebasan pers bukan berarti pers secara bebas memberitakan suatu berita dan harus menghargai hak-hak dasar manusia sebagai objek dan subjek berita, serta tidak melakukan pelanggaran hak privasi terhadap data pribadi orang lain karena merupakan tindakan melawan hukum dan tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Dengan menghargai dan mematuhi hak yang dimiliki oleh sumber berita merupakan bentuk dari perlindungan terhadap hak privasi dalam ranah jurnalistik yang mana wartawan harus menghormati dan memperhatikan batasan-batasan dalam pemberitaan, apalagi menyangkut privasi sumber berita.

Minsalnya, perlindungan hak atas privasi dengan menyembunyikan identitas sumber berita pada korban atas kasus pelecehan atau kejahatan seksual. Bentuk kejahatannya bermacam-macam, mulai dari membuat video pornografi lalu menyebarkannya ke media social atau pelaku pelecehan yang menyebarkan aksi bejatnya ke media social. Menaggapi hal ini, seharusnya portal berita mengamati hal-hal yang berkaitan dengan hak privasi korban. Si korban dapat meminta dan wartawan mempunyai kewajiban untuk melakukan hak tolak sesuai permintaan korban dengan menyembunyikan identitasnya atau menggunakan inisial nama seperti NM dalam pemberitaan yang diupload di media.

Privasi merupakan hal yang penting bagi setiap individu, pada dasarnya manusia memiliki dua sisi dalam hidup, yaitu sisi baik dan sisi yang mungkin kurang baik dan tentunya setiap dari kita ingin melihatkan sisi terbaik dari diri dan tidak ingin sisi yang lain diketahui oleh orang lain dan berusaha ingin melindungi rahasia atau sisi yang kurang baik dari dirinya. Hak privasi yang dimiliki setiap orang itu sama, namun tak jarang mereka kerap kali menjadi mangsa media yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin pemberitaanya viral tanpa mempedulikan bahwa telah melakukan pelanggaran hak privasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image