Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image humas lapas slawi

12 Pusat Perbelanjaan di Jateng Menerima Sertifikat dari DJKI Kemenkumham

Info Terkini | Friday, 30 Sep 2022, 09:17 WIB
Dok. Humas Kanwil

SUKOHARJO- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Penghargaan kepada 12 Pusat Perbelanjaan yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Penghargaan Kekayaan Intelektual itu diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (Barang-barang Asli) serta Penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto kepada perwakilan masing-masing manajemen Pusat Perbelanjaan.

Kegiatan berlangsung di Pakuwon Mall, Solo Baru, Kamis (29/09).

Dok. Humas Kanwil

Ke-12 Pusat Perbelanjaan tersebut, yaitu Rita Purwokerto, Rita Tegal, Transmart Tegal, Plaza Pekalongan, Paragon Mall Semarang, Ciputra Mall Semarang, Transmart Setiabudi Semarang, Pusat Grosir Surakarta, Paragon Solo, Pakuwon Mall Solo Baru, Palur Plaza dan Armada Town Square Magelang.

Mereka semua dinilai yang telah menerapkan prinsip Kekayaan Intelektual dan telah menerapkan syarat kepada tenant berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual. Dimana, salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha.

Secara keseluruhan, ini merupakan bagian bagian dari salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022.

Yang dilakukan dalam rangka perlindungan hak Kekayaan Intelektual serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi para pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan dalam menjalankan bisnisnya, serta menjamin semua barang atau produk yang dijual di tempat mereka bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual terutama terkait dengan merek dan peredaran produk.

Dok. Humas Kanwil

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image