Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

Kesiapan Penjamin Sebagai Prasyarat Reintegrasi Sosial

Info Terkini | Thursday, 29 Sep 2022, 17:49 WIB

Kesempatan berharga bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan dapat hadir dalam berbagai bentuk. Salah satu kesempatan berharga yang bisa mereka dapatkan ialah Hak untuk menjalani proses Reintegrasi Sosial. Akan tetapi, sebelum dipastikan dapat menerima Hak Reintegrasi Sosial tersebut, harus terlebih dahulu dipastikan kesanggupan pihak penjamin untuk memastikan proses Reintegrasi Sosial diawasi dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

Bapas Kelas I Semarang, melalui peran seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK), harus memastikan kesiapan dan kesanggupan penjamin dalam membantu proses pengawasan Klien Pemasyarakatan yang hendak kembali ke masyarakat untuk menjalani proses Reintegrasi Sosial.

Seperti apa yang dilaksanakan oleh Any Orbayataun salah seorang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia yang mengunjungi tempat tinggal penjamin bagi seorang Klien Pemasyarakatan yang diusulkan untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.

Dalam proses kunjungan tersebut, Any Orbayatun harus menggali informasi yang rinci terkait pribadi penjamin serta melakukan validasi atas hasil wawancara terhadap Klien Pemasyarakatan yang sudah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya.

Dengan adanya proses penggalian informasi terhadap penjamin tersebut, PK nantinya akan membangun komitmen bersama dengan penjamin serta pemerintah setempat (tingkat RT) untuk memastikan jalannya Reintegrasi Sosial tidak menimbulkan hal-hal yang negatif di masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image