JANGAN BERKATA SEMBARANGAN PADA PASIEN KOMA
Agama | 2021-12-04 13:26:48Barangkali ada yang pernah dengar pasien yang dirawat di ruang intensid (ICU) dalam keadaan koma bisa mendengar suara disekitarnya? Pernyataan itu benar sekali. Seseorang yang berada diakhir fase hidupnya biasanya akan ada dlm kondisi tidur lebih lama. Dalam pemeriksaan elektroensepalogram (EEG) gelombang otak pasien itu menggambarkan bahwa indera pendengaran adalah indera yang paling akhir menghilang (Clark, 2006).
Seorang pasien di Inggris menuturkan pengalamannya yg tidak terlupakan saat dia sembuh dari ICU, dia bisa mendengar secara jelas suara disekitarnya. Tenaga kesehatan saya yakin pernah menjadi saksinya atau bahkan keluarga yang menemani pasien. Bagi tenaga kesehatan terutama Ners memiliki peranan yg sangat vital pada pasien menjelang ajal (dying phase).
Intervensi keperawatan yg dapat dilakukan diantaranya menciptakan kenyamanan (memberikan terapi penghilang rasa nyeri, menghentikan intervensi yang tidak perlu), kemampuan berkomunikasi dengan keluarga, memberikan kebutuhan spiritual, memberikan kesiapan koping pada keluarga, dan bersikap empati (Ellershaw, 2003; Vanoba, 2017). Maka ketika ada pasien menjelang ajal berikan sikap empati, berikan respon yang sesuai, dan bimbinglah sesuai keyakinan dan agamanya
Dalam agama Islam, Rasulullah SAW menganjurkan untuk men-talqin pasien tsb.
"Tuntunlah seseorang yang akan meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illa Allah" (H.R. Muslim).
Kesimpulannya pasien menjelang ajal meskipun tidak sadar dapat mendengar lingkungannya oleh karena itu katakanlah perkataan yang baik dan komunikasi yg baik, tidak menceritakan dan membahas sesuatu yang kurang baik disekitar pasien yang tengah koma.
Foto: jakarta.bisnis.com
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.