Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Salatiga

Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, 2 Napi Rutan Salatiga Langsung Jalani Pembebasan Bersyarat

Info Terkini | Wednesday, 28 Sep 2022, 14:15 WIB
Rutan Salatiga Dok Humas

Salatiga - 2 (dua) Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga langsung jalani pembebasan bersyarat setelah Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun. Rabu (28/09).

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano bahwa pada hari ini ada 5 Surat Keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat Narapidana dan dua diantaranya langsung bebas.

Andri menurutkan bahwa pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai Undang- Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Salah satu Narapidana yang Verry yang terjerat perkara Narkotika mengungkapkan perasaan senang dan bahagia.

Verry menjelaskan bahwa sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial didalam Rutan. Tetapi dengan aturan baru dan UU Pemasyarakatan No.22 Tahun 2022 dirinya sangat bersyukur, bisa menjalani pembebasan bersyarat.

Saya ucapkan terimakasih banyak pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan terkhusus Kepala Rutan Salatiga yang sudah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik.

Apalagi selama di Rutan saya sudah dibimbing dan diberikan bekal pembinaan rohani untuk saat menjadi pribadi yang taat beragama. Terlebih pelayanan di Rutan Salatiga ini sangat baik dan segala pelayanan gratis , tidak dipungut biaya.

Verry berharap teman-teman senasib didalam bisa segera kembali kepada keluarga dan menjadi orang yang bermanfaat bagi idirnya sendiri, keluarga dan masyarakat. pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image