Tahanan Rutan Pasangkayu Menjadi Mualaf dan Mantap Memeluk Agama Islam
Info Terkini | 2022-09-27 09:31:45Pasangkayu - Penjara tak hanya menjadi tempat untuk menghukum para pelanggar hukum, namun juga menjadi tempat yang mendatangkan hidayah. Salah satunya di Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, seorang tahanan wanita memutuskan menjadi mualaf, Jum'at (23/09).
Tahanan yang bernama Urfa Sifa resmi memeluk agama Islam setelah mengikuti proses pensyahadatan yang dipandu Ustadz Hadi, S.Pd.I. (KAU Bambalamotu). Tahanan tersebut terlihat fasih dalam mengucapkan syahadat, walaupun sedikit terbata - bata.
Proses pengsyahadatan dilaksanakan di Masjid Nurul At-Taubah Rutan Pasangkayu dan disaksikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, staf Pengelola Data Kesehatan serta suami dari tahanan wanita tersebut yang juga menjalani masa tahanannya di Rutan Pasangkayu.
“Saya menjadi mualaf secara sukarela dan didasari hati nurani tanpa ada tekanan dari pihak lain. Jadi, ini murni niat saya," ujar Urfa.
Urfa mengaku telah belajar Islam saat menjalani masa hukuman di dalam penjara. Saat itulah dirinya merasa Islam sejuk dan memberi kenyamanan. Dirinya memilih Jumat karena menganggap penuh berkah dan istimewa.
“Saya sudah sedikit belajar agama Islam dan cara ibadahnya. Karena teman-teman sesama WBP di kamar hunian rajin salat berjamaah dan mengaji bersama sehingga membuat hati makin sejuk,” ungkap Urfa.
Kasubsi Pelayan Tahanan Rutan Pasangkayu, Nasruddin terharu ketika mendengar kabar bahwa ada seorang tahanan ingin memeluk agama Islam.
"Kami hanya memfasilitasi berdasarkan informasi yang kami terima tentang kemauan seorang tahanan menjadi mualaf. Ini harus benar dari hati, tidak dijadikan azas manfaat, dan bukan suatu modus,” tegas Nasruddin.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.