Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Bapas Nusakambangan Berkomitmen Berikan Pelayanan Gratis

Info Terkini | 2022-09-26 08:52:18

Cilacap, 26 September 2022- Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pemasyarakatan yang menjalankan tugas terkait pembuatan penelitian kemasyaraktan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Klien Pemasyaraktan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Nusakambangan selalu berupaya memberikan pelayan yang prima kepada semua pengguna layanan.

WBP Lapas Cilacap menandatangani FREYA

Salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan gratis yang dibuktikan dengan FREYA (Form Bebas Biaya). FREYA sendiri merupakan form yang berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP/ Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis dan mengarahkan untuk mengisi FREYA (Form Bebas Biaya)

Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi. “Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan menciptakan wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungli” terangnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image