Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adhyatnika Geusan Ulun

SMPN 1 Padalarang Bandung Barat Deklarasikan SEKOLAH RAMAH ANAK

Info Terkini | Saturday, 24 Sep 2022, 07:01 WIB
SMPN 1 Padalarang deklarasikan Sekolah Ramah Anak. dok.pribadi

Padalarang (Newsroom)- SMPN 1 Padalarang menggelar deklarasi Sekolah Ramah Anak. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh warga sekolah tersebut, dilaksanakan pengumpulan tanda tangan pada spanduk yang menguatkan pengukuhan sekolah ini sebagai Sekolah Ramah Anak, Rabu (21/9/22).

Dalam kegiatan di atas, dideklarasikan tentang kewajiban untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, mewujudkan sekolah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan peserta didik.

Penandatanganan deklarasi sekolah ramah anak. dok.pribadi

Selanjuntya, di dalamnya memuat tentang keharusan untuk menghargai hak-hak anak, menjadi motivator, fasilitator, sekaligus sahabat bagi peserta didik. Juga, menciptakan sekolah yang bebas dari vandalisme, kekerasan fisik dan nonfisik.

Tidak kalah pentingnya, deklarasi memuat tentang upaya menciptakan lingkungan sekolah bebas asap rokok minuman keras, dan NAPZA. Selanjutnya, menjadikan sekolah sebagai komunitas pembelajar dan tempat pendidikan setelah keluarga. Termasuk, menciptakan lingkungan sekolah yang bebas pornografi dan pornoaksi.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Padalarang, Suhartono, dalam sambutannya menyampaikan pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, maupun masyarakat. Menurutnya, sekolah sebagai pilar utama penyelenggaraan pendidikan hendaknya menjadi tempat yang nyaman bagi anak.

Deklarasi Sekolah Ramah Anak di SMPN 1 Padalarang. dok.pribadi

“Pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, maupun masyarakat. Sekolah sebagai pilar utama penyelenggaraan pendidikan hendaknya menjadi tempat yang nyaman bagi anak, baik secara fisik maupun psikis sehingga anak-anak (peserta didik.red) dapat berkembang potensinya secara normal, optimal dan berprestasi,” sambutnya di hadapan warga sekolah.

Lebih jauh disampaikannya, di SMPN 1 Padalarang, program Sekolah Ramah Anak ini merupakan salah satu bidang dalam penguatan pendidikan karakter. Selain itu, ada juga program Sekolah Aman Bencana, Sekolah Anti Narkoba, Sekolah Aman Berlalu lintas, dan Sekolah Anti Korupsi.

Di sisi lain, Neneng Nurjanah, koordinator kegiatan, mengungkapkan Sekolah Ramah Anak merupakan sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.

Ditambahkan Neneng, prinsip utama Sekolah Ramah Anak adalah non-diskriminasi kepentingan, hak hidup, serta penghargaan terhadap anak. Hal ini, tercantum di dalam pasal 4 UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Sekolah Ramah Anak merupakan sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Hal tersebut berdasarkan undang-undang. No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," imbuhnya.

Ditandaskannya, anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Semua anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, bullying dan diskriminasi. Selain itu, juga hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya,” tandasnya. ***

Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun-Sumber Berita: Idah Hamidah, M.Pd (SMPN 1 Padalarang)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image