Tarif dan Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKO Jakarta
Edukasi | 2022-09-22 14:22:17
Apakah Anda mengetahui apa itu SKBN ? Bila kita membahas Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), bukanlah surat administratif biasa untuk melengkapi persyaratan umum.
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) terkait dengan hukum terkait UU no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, jadi tidak bisa sembarangan tempat menerbitkannya. Salah-satu fasilitas Kesehatan yang ditunjuk adalah Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Beberapa tahun terakhir, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dipersyaratkan oleh instansi pemerintahan, perusahaan BUMN, sampai perusahaan swasta sebagai syarat seleksi pejabat / petinggi perusahaan.
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) juga sudah tidak asing lagi bagi generasi millennial dan post millennial.
Generasi millennial dan post millennial ini nantinya saat pendaftaran kuliah, melamar pekerjaan, mendaftar sekolah / kuliah akan menghadapi persyaratan melengkapi surat lamaran pekerjaan atau formulir pendaftaran sekolah / kuliah dengan melampirkan SKBN.
Surat ini bisa didapatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta yang terletak di kawasan Cibubur, lebih tepatnya di Jalan Lapangan tembak no.75, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
SKBN saat ini sama pentingnya dengan surat keterangan berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
_
Prosedur Pengurusan 'Surat Keterangan Bebas Narkoba' di RSKO Jakarta
Pengertian dari Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya pada saat orang tersebut dilakukan pemeriksaan.
Zat-zat yang masuk ke dalam kategori ini seperti ganja, sabu, heroin, kokain, sampai obat penenang dan pil koplo serta lainnya.
Adapun prosedur pengurusan SKBN di RSKO Jakarta, pemohon dapat langsung datang ke RSKO Jakarta untuk mendapatkan pelayanan .
Adapun langkah-langka dan prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sebagai berikut ;
1. Pemohon datang langsung ke RSKO Jakarta, tidak dapat diwakili.
2. Kemudian pemohon menuju meja informasi menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.
3. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh bagian informasi.
4. Melampirkan fotocopy KTP di formulir SKBN.Setelah melengkapi formulir SKBN, pemohon menuju loket Pendaftaran untuk mendapatkan billing pembayaran.
5. Kemudian pemohon menuju loket Kasir untuk melakukan pembayaran.
6. Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN.
7. Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
8. Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urineSetelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1 s/d 1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
9. Bila pemohon membutuhkan fotocopy dengan legalisir bisa didapatkan di loket Kasir,
10. Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Biaya pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk 5 zat Rp .275.000, 6 zat Rp.375.000, 7 zat Rpp.475.000.
RSKO Jakarta telah lama memberikan layanan SKBN dan amat terpercaya legalitasnya. Bagi pemohon bukan pengguna bila hasil test urine Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dinyatakan positif tidak perlu khawatir.
RSKO Jakarta sebagai One Stop Service bidang medis penyalahgunaan obat menggunakan metode dan alat yang canggih.
Jika hasil test urine positif maka akan dilaksanakan pemeriksaan zat NAPZA yang dikenal dengan permintaan pemeriksaan skrining dan konfirmasi. Test ini akan mengetahul hasil tersebut false positif atau negatif. Karena bisa jadi hasil positif karena anda sedang dalam proses pengobatan.
------------------------------------
Penulis : Andri Mastiyanto SKM
Editorial by Instalasi PKRS dan Pemasaran RSKO Jakarta
Salam Hangat RSKO Jakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
