Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Tak Bisa Menahan Emosi, Gagal Dapat Remisi

Info Terkini | Wednesday, 21 Sep 2022, 18:13 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan mewawancarai Narapidana

NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk pembuatan litmas di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang memiliki klasifikasi Super Maksimum Rabu 21 September 2022. Metode penggalian data yang digunakan kali ini adalah wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru saja dipindahkan ke Lapas Karanganyar. WBP berinisial DK tersebut mengungkapkan penyesalannya melakukan pelanggaran di lapas sebelumnya hingga menyebabkan dirinya dipindahkan ke Lapas Karanganyar. “Saya tidak dapat menahan emosi karena teman saya sesama WBP itu tidak mau mengembalikan uang yang dia ambil, jadi saya pukuli saja sampai babak belur” ujar DK. DK baru menyadari bahwa apa yang dilakukannya pada tanggal 14 Agustus 2022 itu berakibat fatal. Dirinya masuk ke dalam register F dan gagal mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia. Terlebih setelah itu DK dipindahkan ke Lapas Karanganyar yang memiliki klasifikasi Super Maksimum. Sebagai catatan, narapidana yang berada di lapas dengan klasifikasi Super Maksimum tidak akan mendapatkan remisi.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Remisi terdiri atas Remisi Umum dan Remisi Khusus. Remisi Umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan Remisi Khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Selain Remisi Umum dan Khusus, Narapidana dan Anak dapat diberikan Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image