Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Edo Segara Gustanto

Optimalisasi Baitul Maal di Masjid

Bisnis | Monday, 19 Sep 2022, 19:31 WIB
Sumber: Republika.co.id

Saya lupa persisnya kapan, salah satu dosen ekonomi Islam yang sekarang berkiprah di BPKH RI, Muhammad Akhyar Adnan pernah menulis di sebuah media Kedaulatan Rakyat (KR) tentang potensi uang zakat, infak dan sedekah (ZIS) di masjid seluruh Yogyakarta.

Dalam tulisannya, bahwa potensinya sangat luar biasa. Sayangnya, banyak masjid yang tidak mengoptimalkan potensinya. Dan kalau mau di-update lagi datanya hari-hari ini, saya yakin lebih besar lagi potensinya.

Kenapa saya kepikiran tentang baitul maal? Terus terang karena banyak peristiwa akhir-akhir yang kemudian mendorong saya berfikir bahwa seharusnya potensi ZIS Masjid ini bisa dioptimalkan.

Banyak di sekitar saya yang terpaksa terlibat dengan rentenir dan pinjol karena desakan kebutuhan ekonomi. Hingga akhirnya harus membayar berlipat-lipat karena terlibat rentenir dan pinjol.

Lembaga Keuangan Syariah Belum Optimal

Tanpa bermaksud mengesampingkan peran bank syariah, BMT dan sejenisnya, saya melihat masih kurang optimalnya lembaga-lembaga tersebut menolong umat yang terlibat rentenir dan pinjol.

Mungkin ini agak subjektif, saat saya mencoba melunasi sebuah pinjaman di bank syariah ternyata ketika akan ditutup dan membayar sesuai jadwal saya hitung sama saja. Ya lagi-lagi ini memang tergantung akadnya, tapi mestinya ada skema yang memudahkan agar pelunasan ini hanya pokok dan basil yang sudah berjalan saja.

Pada akhirnya orang akan memilih bank konvensional, karena melihat bank syariah ini sama saja. Semoga saya salah soal ini.

Optimalisasi Baitul Maal Masjid

Jauh hari sebenarnya saya pernah mengusulkan di sebuah masjid dekat rumah agar membuat baitul maal di masjid? Untuk apa? Agar orang-orang yang secara ekonomi tidak mampu bisa terbantu dengan lembaga ini. Ya lagi-lagi responnya dingin, dan akhirnya uang infak dan sedakah tidak optimal pengelolaannya (cenderung hanya untuk pembangunan fisik).

Jika belum tau apa itu baitul maal? Baitul maal ini dalam sejarah Islam diterapkan ketika Nabi Muhammad SAW memimpin pemerintahan di Madinah, namun baitul maal saat itu belum terlembaga. Baitul Maal terlembaga saat di zaman Umar bin Khattab.

Seiring bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam, pengelolaan keuangan pun bertambah kompleks. Atas dasar pertimbangan itulah, Khalifah Umar bin Khattab memutuskan untuk melembagakan baitul maal menjadi lembaga formal.

Baitul maal berbeda dengan BMT yang saat ini ada, Baitul maal hanya lembaga penghimpun dana dan didistribusikan untuk dhuafa. Bisa juga dipinjamkan tetapi tanpa skema bagi hasil alias hanya mengembalikan pokok saja.

Nah, saya kira jika lembaga ini bisa dioptimalkan maka akan menolong saudara-saudara kita yang terlibat rentenir dan pinjol. Bahkan dalam fiqh zakat, orang yang terlibat hutang ini memiliki hak (asnaf) dalam pendistribusian zakat (gharim). Allahu'lam.[]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image