Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khairuddin Lubis

Bersama CSR membangun masyarakat kota Medan

Bisnis | Sunday, 18 Sep 2022, 15:28 WIB

Saat ini, terdapat banyak perusahaan yang berkembang dengan cepat dalam kuantitas maupun kualitas. Suatu perusahaan didirikan dengan tujuan yang berbeda-beda, namun semuanya memiliki tanggung jawab pada pelaksanaannya.

Salah satu tanggung jawab perusahaan adalah berkontribusi kepada masyarakat di sekitarnya. Hal ini disebut sebagai CSR (Corporate Social Responsibility). Secara definisi, ia adalah komitmen dari bisnis atau perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Definisi lain dari CSR yaitu tanggung jawab perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap kebutuhan dan harapan stakeholder sehubungan dengan isu-isu etika, sosial, dan lingkungan.

Beberapa tujuan CSR adalah menjalin hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat serta dengan pemegang kepentingan di luar perusahaan. Dana CSR adalah diambil dari keuntungan perusahaan yang disisihkan. Di Indonesia sebagaimana merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012, tak dijelaskan berapa perusahaan harus menyediakan CSR.

Provinsi Sumatera Utara sendiri memiliki Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha atau lebih dikenal dengan sebutan Forum CSR Kesejahteraan Sosial, Forum CSR SUMUT ini berdiri dan ditetapkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, pada tanggal 24 Mei 2016, di Jakarta, saat ini beranggotakan lebih dari 300 perusahaan.

Dalam perjuangannya, Forum CSR Kesos ini lebih fokus pada sasaran berupa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu: individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan memiliki/menyandang satu atau lebih kriteria dari 7 (tujuh) prioritas masalah sosial.

Hal tersebut adalah kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial/penyimpangan perilaku, korban bencana, serta korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Forum CSR ini bertugas mengoordinasikan dan menyinergikan potensi dunia usaha untuk kemudian bisa mendorong pembangunan di daerah. Juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Selain itu, fungsi lain Forum CSR di Sumut di antaranya memberikan data kepada badan usaha mengenai jenis permasalahan sosial, serta program penanganannya. Mendorong dan mengajak badan usaha untuk berperan aktif dalam keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:

1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.

2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.

3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.

4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.

5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, sosial serta budaya.

Walaupun CSR memiliki dampak yang baik bagi perusahaan, seperti meningkatkan citra perusahaan, meningkatkan brand perusahaan, membedakan perusahaan dengan pesaingnya, hingga dapat mengembangkan kerjasama. CSR juga memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.

Manfaatnya CSR bagi masyarakat adalah:

1. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.

2. Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.

3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.

4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Pada intinya manfaat CSR bagi masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image