Pecah, 1.240 Mahasiswa KKA Angkatan XXIV UM Buton Dilepas oleh Rektor
Edukasi | 2022-09-17 16:23:14Sebanyak 1.240 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Buton mengikuti Kuliah Kerja Amaliah (KKA) Angkatan XXIV dan disebar di 1 Kota dan 3 Kabupaten, yaitu Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia KKA Angkatan XXIV H. Azaluddin pada Pembekalan dan Pelepasan KKA XXIV Tahun 2022 dalam Laporan Ketua Panitia di Gedung UM Buton Convention Center, Kampus 2 UM Buton. “KKA Angkatan XXIV ini merupakan KKA dengan Mahasiswa terbanyak selama UM Buton melaksanakan KKA” ungkap Azaluddin.
Kegiatan Pembekalan dan Pelepasan KKA XXIV turut dibuka oleh Rektor UM Buton Wa Ode Alzarliani. Dalam sambutannya Alzarliani menyampaikan agar Mahasiswa KKA harus membawa nama baik universitas di masing-masing daerah penempaatan KKA. “Setelah tiba dilokasi, anda jangan sampai kehilangan arah. Jaga sikap, perkataan, perilaku, dan tingkah laku kita di lokasi KKA nanti. Tunjukkan bahwa anda adalah Mahasiswa UM Buton dan jaga nama baik UM Buton” ucapnya.
Rektor juga mengapresiasi dan megucapkan selamat kepada seluruh Mahasiswa KKA XXIV yang telah mencapai tahap akhir untuk mendapatkan gelar sarjana. “Harapan Ibu, setelah mengikuti KKA ini, Anda dapat menjadi lulusan yang mampu menghayati dan bisa menyelasaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat,” tutup Rektor.
Setelah Rektor UM Buton memberikan sambutan, Rektor melepas secara mahasiswa KKA XXIV dengan melakukan penyematan Almamater UM Buton kepada perwakilan Mahasiswa KKA XXIV. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi-materi sebagai bekal mahasiswa KKA ketika berada di lokasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.