Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image dewi linanti

Pelajar Kontraksi Saat Jam Pelajaran Mau Heran, Tapi Ini Sistem Pendidikan Sekuler

Agama | Friday, 16 Sep 2022, 20:12 WIB
sumber gambar : infoindonesia.id

Oleh : Dewi Lina Aprianti

Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar Jawa Tengah mengalami kontraksi saat jam pelajaran. Akhirnya melahirkan setelah di bawa ke Puskesmas setempat. Kejadian tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 31/08/2022 lalu. Selama ini ia menyembunyikan kehamilannya. meski telah melahirkan bayi, namun ia masih ingin melajutkan sekolahnya (tribunnews.com 11/09/2022).

Tentunya berita tersebut membuat banyak masyarakat terkejut, karena sudah dipastikan kehamilan itu hasil dari pergaulan bebas. Karena mengingat syarat batas usia untuk menikah menurut undang - undang tentang perkawinan adalah 19 tahun. Sehingga jika usia anak sekolah menengah atas dipastikan belum memenuhi kriteria. Berdasarkan pengakuan siswi tersebut bahwa memang dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda yang tentunya diluar nikah. Fenomena hamil di luar nikah seperti ini sudah sangat meresahkan, karena semakin hari semakin menjadi berita yang sering didengar karena terjadi banyak kasus. Mulai dari yang ditutup tutupi atau bahkan terang terangan.

Pergaulan bebas adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun kesusilaan. Pergaulan bebas ini akan mendekatkan seseorang pada perbuatan zina. Dalam pandangan hukum Islam, zina tergolong dosa yang sangat besar, yang bahkan islam melarang segala bentuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya zina atau menjurus zina. Salah satu larangan Allah SWT untuk menjauhi zina diterangkan dalam surat Al Isra ayat 32 yang artinya berbunyi “ dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Akibat derasnya pergaulan bebas, kerusakan moral remaja kian tak terkendali. Pergaulan bebas sejatinya adalah kerusakan dari sistem pendidikan sekuler yang mengutamakan ilmu pengetahuan dunia dibandingkan ilmu agama. Sekuler memberikan ruang kebebasan kepada remaja dalam berprilaku kemaksiatan yang justru mencabut fitrahnya sebagai manusia.

Fenomena hamil di luar nikah remaja ini bukan hanya sekedar kurangnya atau salahnya didikan orang tua maupun sekolah. Tetapi juga sebagai bukti Negara gagal mendidik remaja berkarakter (bermoral dan bertanggujawab atas pilihannya) dan melindungi mereka dari pergaulan bebas. Gagal dalam menciptakan dan menjamin tata lingkungan pergaulan remaja aman terkendali dalam batasan aturan agama dan kesusilaan. Sistem sekuler ini meniscayakan pemisahan aturan agama dan kehidupan manusia. Sistem sekuler juga memberikan peluang besar bagi barat menghilangkan identitas keislaman para pemuda saat ini. Kemudian menggantikan pemahaman mereka dengan mengadopsi berbagai paham kebebasan dari mulai kebebasan berpendapat, beragama, berprilaku atau pergaulan. Ditambah lagi atas nama hak asasi manusia mereka para remaja semakim eksis dan bebas melakukan free sex.

Dengan banyaknya kasus siswi yang sudah hamil akibat pergaulan bebas menimbulkan adanya polemik baru mengenai aturan membolehkannya tetap bersekolah atau dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi. Hal tersebut sehubungan dengan perlindungan hak siswi dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Tapi bukankah dengan tidak memberikan sanksi dengan mengeluarkannya dari sekolah, akan menjadikan sekolah secara tidak langsung menerima tindakan amoral siswi dan memberikan peluang untuk siswi lain tidak takut melakukan hal sama karena merasa tidak ada sanksi tegas.

Sangat penting bagi pihak sekolah untuk memiliki aturan dan standar operasional program yang jelas menyangkut kasus pelajar hamil. Jika dari awal sudah jelas ada aturannya maka dalam melakukan tindakan, sekolah akan bertindak sesuai prosedur yang tentunya akan diterima semua pihak.

Perlu sanksi yang jelas dan tegas bagi para siswi, remaja atau siapapun yang telah melakukan tindakan amoral tersebut. Perlu ada juga tata pergaulan yang tegas dari semua pihak, keluarga dan sekolah yang didukung negara untuk menjamin remaja terhindar dari pergualan bebas yang menjurus ke perzinahan. Bukankah sudah jelas dalam setiap agama tindak perzinahan merupakan hal yang haram, atau sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Remaja memiliki peran strategis sebagai generasi penerus bangsa, negara dan agama. Peran penting inilah yang sangat dimuliakan oleh islam. Islam sebagai sistem paripurna akan melindungi remaja dari kemaksiatan dan mendidik mereka dengan karakter syakhsiyyah islam (kepribadian islam : siap bertanggung jawab dihadapan Allah dalam menjalani kehidupan dunia).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image