POLITEKNIK KUTARAJA DAMPINGI PERIZINAN DAN LEGALITAS BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA ACEH
Eduaksi | 2022-09-16 00:14:32Banda Aceh - 15 September 2022
Politeknik Kutaraja Melalui Pusat Inkubasi Bisnis (PINBIS) dan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), selenggarakan pengabdian masyarakat melalui Pendampingan Bisnis Dan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Melalui Online Single Submission (OSS) Bagi Wirausaha Pemula Aceh. Kegiatan berlangsung selama dua hari di Auditorium Politeknik Kutaraja dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 40 orang yang terdiri dari kalangan Wirausaha Pemula Aceh dan Dosen Politeknik Kutaraja.
Dalam sambutannya Indra Akbar, S.E., M.M selaku Ketua Panitia menyebutkan salah satutujuan dari kegiatan ini adalah untuk terbitnya legalitas dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Aceh.
“Luaran dari kegiatan ini nanti Nomor Induk Berusaha bagi setiap peserta” sebut Indra.
Wirausaha Pemula yang mengikuti pendampingan hari ini merupakan peserta dari hasil binaan Pusat Inkubasi Bisnis Politeknik Kutaraja yang telah matang secara ide bisnis dan siap untuk di komersilkan. Dalam waktu yang bersamaan Wakil Direktur Akademik Politeknik Kutaraja, Zahriatul Aini, S.E., M.M dalam amanatnya yang disampaikan oleh Azlina, S.E., M. Si berpesan kepada pelaku usaha di Aceh khususnya Wirausaha Pemula yang terdiri dari Mahasiswa dan Pemuda usia produktif, bahwa jangan berdiam diri dalam hal berinovasi di dunia bisnis, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hari ini adalah awal untuk mewujudkan cita-cita usahanya, bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga harus berorientasi ekspor seperti apa yang diharapkan pemerintah saat ini.
“Kita berharap teman-teman pelaku usaha ini mampu mandiri dan bergengsi dengan usahanya melalui NIB ini diharapkan kedepan lebih percaya diri lagi” ujar Azlina.
Saat ini Politeknik Kutaraja telah mendampingi 100 lebih pelaku usaha di Aceh melalui Pusat Inkubasi Bisnis sebagai lembaga yang menangani urusan kewirausahaan di Politeknik Kutaraja, Direktur Politeknik Kutaraja Desy Puspita, S.P., M.M dihubungi secara terpisah, menyampaikan Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah dalam rangka mewujudkan salah satu daripada misi Pusat Inkubasi Bisnis Politeknik Kutaraja, yaitu mendampingi dan meningkatkan kesejahteraan koperasi dan UMKM dalam berinovasi sesuai perkembangan teknologi dan meningkatkan kapasitas wirausaha pemula menjadi wirausaha naik kelas, Pendampingan Bisnis dan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Melalui Online Single Submission (OSS) bagi wirausaha muda dan calon wirausaha pemula di Aceh.
“Ini adalah program rutin tahunan PINBIS kita mulai dari pra inkubasi, inkubasi dan pasca inkubasi, dan yang kita lakukan hari ini bahagian dari proses Inkubasi” pungkas Desy.
Ia juga menambahkan agar semua UMKM Binaan Pusat Inkubasi Bisnis nantinya mendapatkan legalitalitas usaha supaya lebih aman dan nyaman dalam berusah
“Ya kita berharap nanti semua UMKM binaan kita memiliki legalitas yang akan difasilitasi oleh PINBIS Politeknik Kutaraja” tutup buk Direktur.
Ketua Pusat Inkubasi Bisnis Politeknik Kutaraja melalui Bagian Perencanaan dan Penegmbangan Bisnis, Hasbi, (Cand.) S. Tr. M., C.FR menyebutkan bahwa di lembaga inkubator Politeknik Kutaraja saat ini sudah memilik Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan dalam proses inkubasi. Sebagai lembaga inkubator nasional pihaknya telah menetapkan SOP berstandar nasional. Khususnya dalam hal pendampingan legalitas dan perizinan usaha ini, PINBIS Politeknik Kutaraja akan menfasilitasi berbagai jenis legalitas yang dibutuhkan oleh tenant.
“Secara garis besar kita akan menfasilitasi legalitas dan perizinan ini bagi tenant-tenant yang telah matang ide binisnya dan siap dikmersilkan” pungkas Hasbi.
Berdasarkan SOP Pusat Inkubasi Bisnis Politeknik Kutaraja yang telah ditetapkan, ada beberapa bentuk dan jenis legalitas yang akan difasilitasi diantaranya pengurusan badan hukum usaha, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS RBA), NPWP Usaha, Sertifikasi Halal BPOM, PIRT, Hak Paten dan HKI, serta perizinan lainnya menurut kebutuhan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.