Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Box MCB Tidak Hanya Sekedar Estetika

Info Terkini | 2022-09-14 16:03:14

Purwokerto – 10 September 2022, bertempat di Aula Kantor Bapas Purwokerto telah dilakukan penggantian MCB box di Aula Kantor Bapas Purwokerto oleh Imam Subarkah, petugas dari PLN Purwokerto Unit Gangguan.

Dilakukannya penggantian box sekering menjadi MCB BOX di Aula Kantor Bapas Purwokerto bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, karena MCB ini berfungsi sebagai sistem proteksi atau pengaman di dalam instalasi listrik, jika terjadi hubungan singkat arus listrik atau yang sering disebut dengan korsleting, dan jika terdapat beban berlebih.

Masih banyak masyarakat yang tidak mengerti soal penggunaan listrik, jadi semuanya tersambung ke stop kontak secara bersamaan. Padahal hal ini bisa mengakibatkan overload dan dampak terburuk dari overload adalah kebakaran. Untungnya ada MCB yang mempunyai fungsi untuk memutuskan arus listrik secara otomatis saat terjadi beban lebih atau overload saat bimetal pada MCB mulai panas akibat penggunaan arus listrik yang semakin besar. MCB bisa digunakan sebagai pemutus dan penghubung arus listrik yang terkesan hampir mirip seperti sebuah saklar, bedanya MCB mempunyai fungsi pelindung hubung singkat dan beban lebih.

“Jadi MCB adalah komponen yang jauh lebih penting daripada saklar. Maka dari itu jangan pernah mencoba mengganti MCB dengan sebuah saklar biasa. Bahkan kalau bisa kita wajib melindungi MCB supaya tidak mudah rusak”, ujar Imam.

Untuk melindungi MCB supaya tidak rusak dan tetap berfungsi secara semestinya maka kita perlu sebuah komponen yang bernama MCB Box. (Suls/MNA/KE/UW)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image