Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MUHAMMAD RIDHO NADI 2021

Pengembangan Eksistensi Pasar Modal Syariah Dalam Kajian Islam

Eduaksi | Tuesday, 30 Nov 2021, 22:01 WIB
Eksistensi pasar modal syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar modal konvensional. Perbedaan tersebut dapat di lihat dari cara pengelolaan, pasar modal syariah harus berpedoman dan sesuai dengan prinsip yang diperbolehkan dalam hukum isalam. Pembentukan pasar modal syariah berkaitan erat dengan implementasi ekonomi syariah yang mengacu pada Al-quran, Hadits serta sumber sumber islam lainnya. Adanya pasar modal syariah juga dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, namun banyak masyarakat yang belum dapat membedakan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional. Oleh karena itu perlu adanya manajemen strategis untuk mengembangkan pasar modal syariah dan menjadikan pasar modal syariah lebih eksis di taraf nasional.

Indonesia merupakan salah satu negara yang di kategorikan sebagai negara berkembang. Salah satu karakateristik dari negara berkembang yakni masih adanya kegiatan pembangunan disegala bidang yang memiliki tujuan dan sasaran bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Salah satu sasaran dalam pembangunan suatu negara dengan cara memprioritaskan perkembangan ekonomi agar tercapainya perekonomian yang mandiri dan andal bagi kemakmuran rakyat yang merata. Dalam mencapai pemerataan pembangunan ekonomi suatu negara dapat diarahkan dengan cara mendorong masyarakat agar ikut andil dalam meningkatkan volume dana pada lembaga-lembaga keuangan. Selain berfungsi sebagai modal utama dalam rangka pembangunan suatu negara maka dana masyarakat tersebut juga memiliki dampak positif yang berupa mengurangi tingkat ketergantungan negara terhadap sejumlah pinjaman asing baik yang berasal dari suatu organisasi keuangan internasional ataupun dari negara-negara asing. Dilihat dari banyaknya penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam, maka eksistensi lembaga-lembaga konvensional menambah cabang mereka dengan melebeli dan menggunakan prinsip syariah, seperti halnya pasar modal. Di Indonesia pasar modal syariah pertama berdiri dengan diterbitkannya ReksaDana syariah oleh PT.Danareksa Invesment Manajement pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Pasar modal syariah diperkuat dengan dibantu nya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia , dengan dibentuknya Tim pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Jika di lihat perkembangan pasar modal pada tahun 2013 jumlah emiten yang listing di BEI sebanyak 480 perusahaan dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp.4.512.714 triliun. Sementara berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) terdapat 309 saham yang masuk sesuai dengan prinsip syariah (www.idx.co.id). Banyaknya jumlah saham yang masuk dalam DES menjadikan pilihan bagi investor untuk memilih lebih banyak saham-saham syariah dalam menanamkan modalnya.

Pasar modal syariah adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Adapun menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang mengartikan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Dalam praktik pasar modal dapat dibedakan berdasarkan aktivitasnya yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana dapat disebut juga dengan Initial Public Offering (IPO) yaitu pasar tempat perusahaan atau emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk masyarakat umum, sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO atau setelah pasar perdana yang dilakukan diantara para investor yang dimana fungsi bursa tetap menjadi fasilitator perdagangan di pasar modal.

Sebagai sebuah pasar, tentu terdapat penjual dan pembeli serta produk yang diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu. Instrumen syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tentang pasar modal (UUPM) Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, serta surat berharga komersial , saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontak berjangka atau efek, dan setiap derivatif dan efek. Sejalan dengan definisi tersebut maka, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangana dengan prinsip syariah. Adapun jenis efek yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip syariah adalah saham syariah, sukuk, Reksa Dana Syariah , dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam rangka mengembangkan eksistensi pasar modal yang didasari prinsip syariah dan dilandasi akan keyakinan potensi berkebangnya pasar modal syariah yang akan menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal Indonesia, Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia. Di dalamnya terdapat dua strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, pertama penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangan; kedua mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan DanaReksa Invesment Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan prinsip syariah. Jika dilihat dari aspek regulasinya, pasar modal syariah masih akan terus mengalami perkembangan. Demikian pula dengan instrumen-instrumen yang ditawarkan oleh pasar modal syariah yang masih akan mengalami perkembangan dan keputusan strategis yang telah ditetapkan yang memiliki tujuan untuk menciptakan keunggulan kompetitif bagi lembaga yang bersangkutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image