Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Bimbingan dan Konseling Terhadap Klien yang Melaksanakan Wajib Lapor di Bapas Purwolerto

Info Terkini | 2022-09-10 10:00:28

Jumat, 9 September 2022

Sebagai bentuk dan langkah dalam pembimbingan, klien Bapas Purwokerto diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor atau apel baik secara tatap muka langsung maupun secara daring. Salah satunya adalah klien atas nama Perka Yogi Setiawan yang sedang menjalani asimilasi di rumah.

Klien tersebut mulai menjalani asimilasi di rumah mulai tanggal 18 Agustus 2022 dan untuk saat ini melakukan apel ke kantor Bapas Purwokerto setiap dua minggu sekali.

Pada saat wajib lapor kali ini, klien diberikan pengarahan dan bimbingan antara lain supaya tetap bersosialisasi dengan masyarakat dan mengikuti kegiatan yang pro sosial untuk memulihkan status klien sebagai anggota masyarakat yang utuh, meningkatkan ibadah sebagai sarana untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME dan meningkatkan pengendalian diri untuk tidak melakukan hal yang negatif, serta tetap berupaya untuk memulihkan hubungan terhadap korban melalui permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan klien.

Klien sudah menjalani beberapa arahan dari PK Bapas pada saat lapor sebelumnya yaitu lapor diri kepada pemerintah desa bahwa sudah menjalani asimilasi di rumah dan mengutarakan niat untuk meminta bantuan atau mediasi dalam melakukan permintaan maaf terhadap korban. Sebelumnya sudah ada koordinasi antara PK, pemerintah desa Klien maupun korban, Babinkamtibmas setempat dan juga keluarga korban.

Diharapkan selama menjalani apel dan mendapatkan bimbingan di Bapas Purwokerto, klien nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang utuh dan sudah berperilaku yang lebih baik dari sebelumnya.

(ADA/KE/YR)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image