Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HUMAS LPN Purwokerto

Tunas Pengayoman Lapsustik Purwokerto Mengikuti Penutupan Latsar

Info Terkini | 2022-09-09 08:11:22

Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) merupakan salah satu syarat untuk diangkat dan disumpah menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Puncak kegiatan latsar adalah penutupan sekaligus pengumuman kelulusan bagi peserta. Kamis, (08/09) Tunas Pengayoman Lapsustik Purwokerto mengikuti kegiatan penutupan latsar yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Kumham Jawa Tengah.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bpk. Imam Jauhari selaku KaKanwil Kemenkumham DIY, Bpk. Eko Budianto selaku Kepala Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Bpk. Jusman selaku Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kumham Jawa Tengah, dan seluruh peserta, coach, dan mentor. Kegiatan ditutup secara resmi oleh KaKanwil DIY, dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat kepada peserta latsar gelombang 1 yang telah menyelesaikan seluruh rangkain kegiatan dengan baik dan lancar. Saya juga mengucapkan atas kelulusannya, 100% semuanya lulus dengan jumlah peserta 639 orang, dengan rincian 203 orang mendapat predikat sangat memuaskan dan 436 orang mendapat predikat memuaskan.

Pada akhir kegiatan penutupan ini, Bpk Teguh Hartaya selaku Ka. Lapas berpesan kepada seluruh CPNS "selamat kepada seluruh CPNS atas keberhasilan dan kelulusannya dalam menjalani latsar. Pintu gerbang menuju PNS sudah terbuka, ini adalah awal sebuah perjuangan. Kerjarlah impian itu kejarlah cahaya itu, buatlah orang tua kalian bangga. Ingatlah bahwa Bangsa Indonesia menunggu dharma baktimu", ujar beliau setelah kegiatan penutupan

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image