Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HUMAS RUTAN BOYOLALI

Progres Pembangunan Rutan Kelas IIB Boyolali diitinjau oleh Karo Perencanaan dan Karo Keuangan

Info Terkini | Thursday, 08 Sep 2022, 22:30 WIB

BOYOLALI - Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara, dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Wisnu Nugroho Dewanto, melakukan kunjungan kerja serta peninjauan situasi dan kondisi terkait pembangunan di Rutan Kelas IIB Boyolali, Rabu (08/09).

Pembangunan yang sedang berlangsung di Rutan Kelas IIB Boyolali yaitu pembagunan gedung teknis, poliklinik serta masjid.

Rombongan yang terdiri dari Tim Sekertariat Jendral dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng tiba dan disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Agus Imam Taufik.

Didampingi oleh Kadivmin Kemenkumham Jateng, Jusman, kunjungan Karoren dan Karokeu kali ini meninjau langsung progres pembangunan yang sedang berjalan.

Karoren dalam pengarahannya usai melakukan peninjauan, memberikan masukan tentang pngelolaan administrasi yang harus baik. "Progress pembangunan yang sudah baik ini, tentunya harus diimbangi pula dengan pngelolaan administrasi yang baik. Jangan sampai ada temuan dikemudian hari karena administrasi yang tidak baik" ujar Karoren, Ida Asep Somara yang didukung oleh Karokeu, Wisnu Nugroho Dewanto.

Beliau juga menyampaikan untuk mengidentifikasi kendala yang ditemukan dan segera diatasi agar tidak menghambat proses pembangunan.

Pembangunan gedung teknis, poliklinik, dan masjid di Rutan Kelas IIB Boyolali sendiri sudah berlangsung selama dua bulan dan sedang memasuki bulan ke-tiga. Menurut perkiraan yang ditentukan, pembangunan akan selesai pada November tahun 2022.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image