Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas OKU Induk

Dorong Pembangunan LPKS, Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel Kunjungi Dinas Pendidikan Kabupaten OKU

Info Terkini | Thursday, 08 Sep 2022, 11:01 WIB

Baturaja-- Bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel melakukan kunjungan dalam rangka kerjasama bantuan tenaga didik yang nantinya akan diperuntukkan bagi klien anak yang ditempatkan di LPKS. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA sendiri merupakan Lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan bagi anak. Keberadaan LPKS memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi Anak untuk dapat diberikan pendidikan dan pelatihan yang nantinya akan berguna bagi Anak.

Kunjungan yang dilaksanakan pada Rabu (07/09/2022) sore ini dihadiri oleh Kabapas OKU Induk (Fakhrul Rozi), PK Muda (Kiagus Zulkarnain), dan Staf Pengadministrasian Umum (Pikri Mawansa) dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten OKU. Dinas Pendidikan Kabupaten OKU sendiri berperan dalam memberikan bantuan berupa dalam bentuk tenaga pendidik sebagai salah satu pemenuhan SDM di LPKS.

Kunjungan ini turut menjadi bukti keseriusan Bapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel dalam mendorong pembentukan LPKS dan merupakan langkah lanjutan setelah dilakukannya audiensi dengan Pemkab OKU hingga pelaksanaan kunjungan studi tiru ke LPKS Ogan Ilir.

Kabapas OKU Induk Kemenkumham Sumsel, Fakhrul Rozi, berharap kunjungan ini selain dapat menyampaikan pengadaan kerjasama serta dapat mempererat tali silaturahmi antara Bapas OKU Induk dengan Dinas Pendidikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image