Bersama 4 PTMA Lainnya, Unismuh Makassar Jalin MoU Dengan Ateneo de Davao University Filipina
Info Terkini | 2022-09-08 10:15:56REPUBLIKA, FILIPINA – Sebanyak 5 delegasi Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah (PTMA) menjalin kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ateneo de Davao University (ADDU) Filipina, Rabu 31 Agustus 2022 di Filipina.
Kelima PTMA tersebut, yakni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang juga menggandeng Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Universitas Muhammadiyah (UM) Bangka Belitung, dan Sekolah Tinggi Farmasi Cirebon.
Kepala Kantor Urusan Internasional (KUI) UMY, Dr Arofiati, memimpin PTMA delegasi dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan program kerjasama.
Dia menyampaikan bahwa UMY menggandeng 4 PTMA lainnya untuk menjadi mitra bersama dalam program Lecturers Exchange (pertukaran dosen), Students Exchange (pertukaran mahasiswa), dan Pengabdian Masyarakat.
Unismuh Makassar sendiri mendorong program bersama dalam hal pengiriman dosen dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).
Program tersebut rencananya melibatkan Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Unismuh Makassar dan Fakultas.
Diketahui 4 fakultas Unismuh Makassar akan segera memperkuat kerjasama tersebut dalam bentuk Memorandum of Agreement (MoA). Adapun dokumennya tengah dalam proses pengajuan dan review oleh LPBKUI (Lembaga Pengembangan Bahasa, Kerjasama, danUrusan Internasional).
Sementara itu, pihak ADDU yang dihadiri langsung oleh President Rev. Fr. Joel E Tabora, menyambut dengan terbuka peluang kerjasama yang dipaparkan oleh setiap PTMA delegasi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.