Yayasan Matahari Siap Lakukan Akselerasi Sertifikasi Halal Produk UMKM Aceh
Bisnis | 2022-09-07 11:48:05Banda Aceh - Pemerintah sedang menggalakkan program sertifikasi halal produk UMKM. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menargetkan sebanyak 300.000 lebih sertifikat yang akan diberikan.Saat ini pemerintah telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2, dan tersedia kuota sebanyak 324.834.
Program tersebut dibuka sejak tanggal 24 Agustus sampai 17 September 2022.Untuk mencapai target tersebut BPJPH melakukan kerjasama dan sinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat penting dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular maupun self declare, dengan adanya LPH/LPPPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat semakin memperoleh kemudahan dalam layanan serta transparansi.
Salah satu LPPPH yang telah terdaftar di BPJPH di Aceh yaitu Yayasan Matahari. Lembaga ini aktif memberikan layanan pendampingan proses produk halal terutama skema Self Declare bagi UMKM di tanah rencong.
Pimpinan Yayasan Matahari Pujo Basuki kepada media ini mengatakan lembaga yang dipimpinnya siap melakukan akselerasi sertifikasi halal produk UMKM sebagaimana diharapkan oleh pemerintah. Bahkan dirinya mengajak institusi lain untuk ikut berkontribusi menyukseskan program tersebut.
Dikatakannya, sertifikasi halal skema Self Declare secara operasional, Yayasan Matahari sebagai LPPPH berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Besertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban besertifikat halal dengan kriteria produk tidak beresiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.
Berdasarkan regulasi di atas menyiratkan secara eksplisit perintah bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya. Maka disinilah pentingnya kehadiran berbagai lembaga untuk membantu UMKM. Apalagi program SEHATI22 akan segera ditutup, sementara jumlah UKMK yang membutuhkan sertifikat halal mencapai puluhan juta UMKM.
Pujo juga mengungkapkan pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Oleh karena itu ia mendorong perusahaan-perusahaan BUMN/BUMD yang memiliki program CSR/PKBL atau program pembinaan UMKM agar dapat membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal halal melalui kerjasama dengan LPPPH Yayasan Matahari. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.