Tarif Ojol Naik Drastis Maunya Kapitalis
Politik | 2022-09-06 09:39:43Oleh: Mariyam Sundari (Yogyakarta)
Mulai tanggal 29 Agustus 2022, tarif ojek online (ojol) akan mengalami kenaikan. Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 tahun 2022, tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Aplikasi aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022. (sindonews.com, 28/8/2022).
Menteri Perhubungan memutuskan menaikkan tarif ojol antara 30 persen hingga 50 persen. Kenaikan tarif ojol ini, akan berdampak besar serta membebani pengguna dan menurunkan omset UMKM yang menjadikan penjualan online.
Juga dikhawatirkan, menggerus minat masyarakat ke bawah, menggunakan transportasi umum dan beralih pada kendaraan pribadi. Akhirnya jumlah pengguna akan berkurang. Ini berpengaruh pada pendapatan driver.
Tidak lain, hal ini adalah bersumber dari dari sistem kapitalis yang selama ini diadopsi oleh negara. Kapitalis sebagai pemilik perusahaan ojol semaunya menaikan tarif.
Negara kini hanya menjadi stempel yang melegalkan kekuasaan kapitalis. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuler) ini, menganggap transportasi hanya sebuah industri yang menghasilkan keuntungan materi semata. Fasilitas umum dikuasai korporasi demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Ini bertolak belakang dengan peraturan Islam. Islam akan bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya menjamin akses pada setiap orang terhadap tranportasi publik diberikan secara gratis.
Islam memandang transportasi publik bukanlah jasa komersial. Tetapi hajat dasar keberlangsungan kehidupan setiap insan.
Haram hukumnya negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator, sebagaimana dalam kapitalis. Hanya dalam Islamlah masyarakat dapat menikmati transportasi publik dengan murah, aman, dan nyaman. []
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.