Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HUMAS LPN Purwokerto

MKN Jawa Tengah Kembali Lakukan Pemeriksaan Terhadap 4 Notaris

Info Terkini | Monday, 05 Sep 2022, 15:25 WIB

SEMARANG – 4 (empat) orang Notaris diperiksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris dimaksud. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Rapat Bima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, pada hari Senin (05/09).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, yang juga merupakan Ketua Majelis Pemeriksa memimpin jalannya pemeriksaan yang dilakukan secara langsung dan virtual ini (hybird).

Selain Kadiv Yankumham, Majelis Pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan terhadap Notaris antara lain, Suyanto dan Sugiarto masing-masing sebagai Anggota, serta Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, sebagai Sekretaris.

Pemeriksaan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari permohonan Penyidik Kepolisian untuk memanggil Notaris agar memberikan keterangan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Usai pemeriksaan selesai, anggota Majelis mengadakan rapat pleno yang diikuti juga oleh anggota lain yaitu Mochammad Machfudz, Saleh Hartanto, dan Aprila Niravita untuk menentukan apakah menyetujui atau menolak permohonan Penyidik Kepolisian atas Notaris yang dimaksud untuk memberikan keterangan kepada Penyidik dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana.

Untuk diketahui, 4 (empat) Notaris tersebut merupakan Notaris dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banyumas.

Selain anggota Majelis Pemeriksa, rapat ini juga dihadiri oleh Kasub Bidang Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara, beserta sekretariat dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image