Mahasiswa IPB University Kaji Penerapan Payment for Rural Environmental Services
Eduaksi | 2022-09-05 14:55:02Lima mahasiswa IPB University mengkaji konsep pembayaran jasa lingkungan yang berpotensi dapat diterapkan di tingkat desa. Lima mahasiswa IPB University tersebut adalah Aditya Handoyo Putra, Istiqomah Khoiriyah, Hanifaty Fadilah, Dedeh Faridah, dan Ragil Yunitasari yang dibimbing oleh Dr. Meti Ekayani, S.Hut, M.Sc, IPM.
Penelitian ini merupakan bagian dari Program Kreativitas Mahasiswa bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) yang diketuai oleh Aditya Handoyo Putra. Pendanaan riset ini diperoleh dari Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Aditya, mengatakan, penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui tingkat kesadaran dan faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat desa dalam melakukan aktivitas jasa lingkungan. Adapun desa yang menjadi tempat kajian tersebut yaitu desa lingkar kampus, Desa Cibanteng.
Ketua tim peneliti mengatakan, permasalahan yang diangkat dalam kajian ini yaitu emisi karbon yang terus mengalami peningkatan menjadi salah satu penyebab terjadinya perubahan iklim. Minimnya tingkat kesadaran masyarakat desa dalam memahami hal tersebut merupakan salah satu penyebab emisi karbon kian meningkat dari tahun ke tahun. Padahal aktivitas masyarakat yang ramah lingkungan dapat berkontribusi dalam menekan emisi karbon. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan aktivitas ramah lingkungan di tingkat desa.
Hasil kajian yang sudah dilakukan oleh Aditya dan kolega ditemukan bahwa aktivitas jasa lingkungan yang dilakukan tidak hanya berkontribusi dalam penekanan emisi karbon. Aktivitas tersebut juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi apabila dikonversi dalam satuan moneter. Faktor ekonomi, berupa insentif dari pemanfaat jasa lingkungan dapat menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat dalam melakukan aktivitas ramah lingkungan.
Dr Meti selaku dosen pembimbing menjelaskan, kajian ini menarik untuk mengungkap seberapa besar potensi desa dalam menekan emisi karbon. Penelitian ini juga berupaya untuk menghitung potensi besaran nilai ekonomi apabila seluruh desa di Indonesia terdorong untuk melakukan aktivitas ramah lingkungan.
“Aktivitas masyarakat desa tentu berdampak terhadap lingkungan, baik yang sifatnya secara tidak langsung dapat merusak, maupun yang dapat memperbaiki lingkungan. Desa sebagai satuan wilayah terkecil dalam suatu negara memiliki peran strategis secara kolektif melalui aktivitas masyarakat yang dilakukan dalam upaya menekan emisi karbon yang dihasilkan,” tutur Dr Meti Ekayani, dosen IPB University dari Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen.
Dari potensi yang telah diungkap, Aditya dan kolega merumuskan alternatif strategi sebagai langkah penerapan skema pembayaran jasa lingkungan. “Diperlukan strategi yang tepat dalam pengimplementasian konsep pembayaran jasa lingkungan, sehingga dalam merumuskan strategi tersebut kami melakukan indepth interview ke beberapa stakeholder. Salah satunya yaitu Dr Ristianto Pribadi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).”
Dr Tito mengatakan bahwa kajian yang diteliti sangat menarik, terlebih lagi penelitian ini mengarah pada upaya pencapaian target nasional yaitu Nationally Determined Contribution (NDC). Baginya hal penting yang dapat menjadi strategi penerapan konsep ini adalah optimasi BUMDes sebagai holding company yang akan mengkoordinir aktivitas rendah karbon di desa. “BUMDes memiliki peran yang penting dalam struktur kelembagaan, karena BUMDes sebagai power dalam menjalankan pembayaran jasa lingkungan di tingkat desa.” Kata Dr Tito.
“Saya berharap agar penelitian ini, bersama dengan tim PKM-RSH dapat berdampak nyata. Semua elemen dapat dilibatkan dalam upaya penekanan emisi karbon, khususnya masyarakat di desa. Dengan demikian secara langsung masyarakat pun ikut berkontribusi dalam mendukung capaian NDC.” tutur Aditya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.