Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image yan osmana

Sejarah terbentuknya nama Gang SENGKUNI RT 6 RW VI Kelurahan Panggung Tegal Timur

Eduaksi | Sunday, 04 Sep 2022, 23:04 WIB

Sejarah terbentuknya nama Gang SENGKUNI

Gang Sengkuni RT 6 RW VI Kelurahan Panggung Kec Tegal Timur Kota Tegal

Tingginya antusiasme sejumlah warga, terhadap filososi nama Gang Sengkuni. Membuat Roesmianto selaku Ketua RT 6/VI Kelurahan Panggung Tegal Timur Kota Tegal, tambah bersemangat. Terlebih lagi, semenjak tahun 2000 hingga kini, masih menggunakan nama Jalan. Perintis Kemerdekaan Gang 27. Padahal nama gang tersebut bukan wilayahnya, walaupun masih satu kelurahan. " Atas dasari itulah, kami mempercantik lingkungan dan membikin taman dengan Nama Gang Sengkuni". Terang Roesmianto

Dirinya menjelaskan, inisiasi pemberian nama Gang Sengkuni ada filosofinya. Agar para warga tidak meniru kejelekan sifat Sengkuni, yang suka mengadu domba. Intinya menanamkan rasa kebersamaan hidup bermasyarakat. Dan saling bahu membahu dan bergotong royong. walaupun Sengkuni adalah tokoh pewayangan dengan prilaku yang jelek. " Ini adalah pengingngat warga, ada sebuah hikmah yang bisa diambil pelajarannya. Agar saya selaku warga di RT 06 ini, JANGAN JADI SENGKUNI". Jelasnya

Ia menambahkan, selaku ketua RT diringa wajib mengedukasi warganya melalui apapun. Salah satunya dengan memberikan nama Gang sengkuni ini. " Saya pub berterima kasih kepada para warga, yang telah suka rela memberikan bantuan iuran untuk pembangunan nama Gang Sengkuni, lengkap beserta Taman Sengkuni. Dan tambahan biaya dari kas Induk RT 06 dengan total biaya pembuatan mencapai 3 juta rupiah". Tambahnya.

  • #t
  • Disclaimer

    Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

    Berita Terkait

     

    Tulisan Terpilih


    Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

    × Image