Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

BI dan DPMPTSP Aceh Gelar Pelatihan IPRO Lewat Metode Business Model Canvas

Bisnis | Monday, 29 Nov 2021, 21:57 WIB
Pembukaan pelatihan penyusunan proyek IPRO | Foto : Istimewa

Banda Aceh - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggelar pelatihan penyusunan proyek Investment Project Ready to Offer (IPRO) melalui metode Business Model Canvas (BMC) selama dua hari, 29-30 November 2021, di Hotel Rasamala, Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Capacity Building dan Dedicated Team Meeting Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Aceh untuk mendorong percepatan investasi dan pengembangan industri komoditas unggulan.

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, mengatakan pelatihan tersebut diberikan kepada peserta dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Aceh.

Agenda kegiatan meliputi, pemaparan tahapan Regional Investor Relations Unit (RIRU) dan success story dari provinsi lain, proses pengajuan proyek Investasi, business model canvas, brainstorming potensi investasi daerah dan tahap lanjutan penyusunan IPRO.

“Kita berterima kasih kepada Bank Indonesia perwakilan Aceh yang memberikan perhatian dalam menggelar acara peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan ini," kata Marthunis dalam sambutannya saat pembukaan.

Ia menyampaikan acara pelatihan diawali dengan kegiatan technical meeting yang digelar secara virtual bertujuan untuk membangun pemahaman dan kapasitas bersama tentang pentingnya penyusunan dokumen proyek-proyek investasi yang ditujukan kepada penanam modal melalui metode BMC

“Pelatihan Penyusunan Proyek IPRO melalui metode BMC bertujuan untuk membangun pemahaman dan kapasitas bersama melalui kegiatan brainstorming berbagai potensi daerah sesuai karakteristik dan SDA yang dapat dijadikan proyek-proyek strategis dan ekonomis," tutur Marthunis.

Business Model Canvas, kata dia, merupakan metode atau alat manajemen strategis yang memungkinkan daerah mampu memvisualisasikan dan menilai ide atau konsep proyek investasi daerah yang akan ditawarkan kepada penanam modal.

Business Model Canvas dianggap penting dalam proyek investasi sebagai bagian dari perencanaan strategis sehingga dapat menjadi guidance daerah ke depan dalam menyusun proposal IPRO.

Adapun output yang ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki pemahaman dan kemampuan mendalam untuk menyusun dan menciptakan berbagai proyek investasi strategis yang dapat ditawarkan kepada penanam modal (investor), baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Sementara, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Aceh, Achris Sarwani, menjelaskan penanaman modal membutuhkan iklim usaha yang sehat, kemudahan prosedur dan supply informasi mengenai project-project clean and clear melalui penguatan promosi investasi, termasuk juga kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Investasi akan masuk ke suatu daerah bergantung pada daya tarik daerah tersebut. Hampir seluruh provinsi di Indonesia memiliki berbagai potensi yang sama menariknya, namun daya tarik investasi menjadi penentu bagi suatu daerah untuk menjadi destinasi investor berlabuh," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, perlu berbagai proyek investasi sesuai karakteristik dan SDA daerah yang siap untuk ditawarkan kepada penanam modal, sekaligus didukung dengan iklim investasi daerah yang kondusif.

Ia juga menyampaikan kerja sama yang dilakukan dengan DPMPTSP Aceh adalah program RIRU yang merupakan perpanjangan tangan dari Investor Relation Unit (IRU) yang dibentuk untuk membangun kepercayaan dan persepsi yang baik dari investor kepada daerah sebagai tujuan investasi dan peningkatan akses pemerintah dan swasta ke pasar nasional dan internasional.

"Melalui kegiatan RIRU diharapkan akan meningkatkan investasi di Aceh di segala sektor ekonomi potensial," sebut Achris yang juga sebagai Anggota Pengarah dalam Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Aceh.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi (P2IPM) DPMPTSP Aceh, Rahmadhani, menyebutkan untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan penyusunan proyek IPRO, maka peserta perlu mempersiapkan berbagai data dan informasi up-to-date tentang profil masing-masing Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan untuk menghasilkan dokumen IPRO Kabupaten/Kota yang reliable melalui pelatihan IPRO, maka peserta yang ditunjuk, baik dari Bappeda maupun DPMPTSP Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan beberapa data dan informasi daerah.

Meliputi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten/Kota (RIPIKA) dan Rencana Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP).

"Pada sesi terakhir pelatihan akan dipilih 3 (tiga) peserta terbaik hasil pemaparan business Model Canvas dari kabupaten/kota," ungkap Rahmadhani.

Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Junaidi, menyampaikan hasil dari pelatihan ini akan ditindaklanjuti dalam beberapa kegiatan promosi investasi. Pihaknya optimis keberadaan IPRO sebagai materi promosi akan meningkatkan efektifitas upaya menarik minat investor ke Aceh.

Selama acara, ada tiga narasumber utama yang akan memfasilitasi pelatihan tersebut yang berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro (Undip), Mirwan Surya Perdhana PhD, Erman Denny Arfinto (Assistant Profesor) dan Ricky Adithyo Adjie (Assistant).

Pelatihan penyusunan proyek IPRO melalui metode business model canvas diharapkan akan memberikan pencerahan dan kapasitas bagi peserta pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan, peningkatan dan pemerataan investasi di daerah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image