Corporate Citizenship: Model CSR Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Lomba | 2022-09-02 20:56:04Perkembangan Industri di Indonesia kian menggeliat. Keberadaan startup yang mulai bermunculan, ditambah kebijakan pemerintah mengenai investasi dalam negeri, menambah banyak bermunculan perusahaan baru. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan perusahaan juga harus mempertimbangkan manfaat apa yang didapat untuk masyarakat. Masyarakat yang dimaksud bukan secara umum saja, melainkan masyarakat yang berada dan cukup dekat di area produksi perusahaan. Mempertimbangkan hal itu perusahaan biasanya membuat Program CSR.
Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan kegiatan yang dilakukan pelaku bisnis atau pemangku kepentingan melalui perilaku yang secara sosial memberikan efek positif dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Pendekatan perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR biasanya berfokus pada ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pemerintah sendiri mengeluarkan regulasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan melalui UU Nomor 25 Tahun 2007 dan dijabarkan kembali mengenai tanggung jawab sosial perusahaan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam meraih kegiatan ekonomi yang berkelanjutan (sustainable economic activity) perlu adanya komitmen perusahaan untuk bertindak etis dan memiliki kontribusi manfaat terhadap masyarakat. Pada dasarnya CSR ada, bukan hanya untuk memenuhi regulasi yang dibuat pemerintah saja, melainkan dari segi pemenuhan tuntutan masyarakat yang lebih penting. Mengapa hal ini perlu dipikirkan? Jawabannya adalah karena masyarakat merupakan sekumpulan individu menetap dan memiliki local wisdom yang perlu diperhatikan keberadaanya oleh pelaku usaha. Hal ini berkaitan mengenai konsekuensi yang akan didapat melalui respon negatif dari masyarakat terhadap perusahaan sebagai agent of development. Jika respon negatif didapat, perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan produksi yang terus menerus. Ini bukan hanya tentang kerugian material saja, jika ditelisik lebih jauh perusahaan akan kehilangan kepercayaan masyarakat dan akhirnya berimbas pada penolakan.
Kita tentunya sudah mengetahui pentingnya CSR pada kehidupan sosial bermasyarakat melalui narasi diatas. Lalu bagaimana penentuan program yang akan diusung CSR supaya masyarakat lebih merasakan manfaatnya? Sebelum membahas itu, kita harus mengetahui jenis CSR atau motif pelaksanaanya. Pertama, corporate charity merupakan penggolan CSR berdasarkan pendekatan kerikatif (amal). Kedua, corporate philantrophy, merupakan kegiatan CSR dengan pendekatan kemanusiaan. Kegiatan biasanya berupa penggunaan keuntungan dari usaha untuk kegiatan moral. Ketiga adalah corporate citizenship. Dimana kegiatan CSR berupa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kemakmuran bersama. Tentunya kegiatan ini memiliki pengaruh besar dan memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam kasus pemberdayaan masyarakat, model CSR yang lebih tepat diterapkan adalah model corporate citizenship. Program yang diusung akan lebih memberikan manfaat jangka panjang dibanding dua model lainnya. Penentuan kegiatan model ini biasanya ditentukan oleh dua faktor. Pertama, faktor intern yang berasal dari kebijakan yang diambil perusahaan. Kedua, faktor ekstern yang diambil dari aspirasi masyarakat sekitar tempat produksi, guna program lebih memiliki dampak yang lebih baik
Realita di Indonesia masih banyak perusahaan yang belum melakukan pengakuan kegiatan CSR. Namun, perusahaan milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah kerap kali melakukan kegiatan CSR. Bahkan terdapat anggaran yang digunakan untuk kegiatan CSR yang berasal dari presentase keuntungan setiap proyek yang dimiliki. Kita mengambil contoh PT. Pertamina salah satu industri plat merah yang berhasil melakukan banyak kegiatan CSR yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Sebagai contoh kegiatan Pertamina Village yang merangkul masyarakat dan desa. Perusahaan melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan potensi suatu desa dan mengelolanya lebih baik lagi. Kegiatan biasanya berwujud desa binaan yang berfokus pada, Sentra Pemberdayaan Tani, Kawasan Ekonomi Masyarakat, Desa Wisata, dan Desa Tanggap Darurat. Implementasi biasanya berupa penyuluhan dan berbagai kegiatan bantuan pemodalan bagi desa binaan.
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya bukan hanya tentang kegiatan penyuluhan, melainkan secara lebih luas seperti pembangunan fasilitas yang menunjang kehidupan masyarakat. Seperti Kegiatan CSR PT. Pertamina UP-IV Balongan. Terlihat beberapa kegiatan dimana perusahaan membantu masyarakat dengan pembangunan fasilitas umum seperti mushola didaerah ring-1. Efek yang didapat tentunya akan dirasakan lebih lama.
Jika dilihat dari segi kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh PT. Pertamina bisa dijadikan patokan bagi perusahaan yang masih bingung mengenai kegiatan CSR yang akan dilakukan. Jika dilihat dari konsep corporate citizenship, program yang dapat diusung sebuah perusahaan sangatlah banyak. Sebagai contoh, kegiatan penyuluhan, lokakarya, pelatihan siap kerja oleh perusahaan, penghijauan lahan, dan masih banyak kegiatan lainnya. Tentu perusahaan harus mempertimbangkan kegiatan apa yang benar- benar dibutuhkan oleh masyarakat. Misal suatu desa memiliki tingkat pengangguran yang tinggi, maka alternatifnya perusahaan dapat mengusung kegiatan tentang pelatihan kerja atau pemberian modal usaha bagi masyarakat. Jika suatu desa memiliki permasalahan mengenai longsor, perusahaan dapat mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan mitigasi bencana longsor bahkan bisa melakukan kegiatan berupa penghijauan lahan gundul. Banyak sekali alternatif kegiatan CSR yang berbasis pemberdayaan masyarakat, yang memiliki manfaat jangka panjang.
Kesimpulannya banyak kegiatan CSR yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat yang bisa menjadi rujukan bagi para pengusaha. Tidak dapat dipungkiri kegiatan CSR sangat berguna bagi masyarakat. Jika CSR bisa dilakukan perusahaan tentu mendapatkan timbal balik dari masyarakat. Hubungan ini bisa disebut simbiosis mutualisme, yang akan menciptakan sinergi atau harmoni antara perusahaan dengan masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.