Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kanim Wonosobo

Sangat Baik, Hasil Survei IKM IPK Balitbangkumham Agustus 2022

Info Terkini | 2022-09-02 19:56:09

Wonosobo- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo yang merupakan salah satu Unit pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali peroleh predikat "Sangat Baik" dalam pengisian survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada bulan Agustus Tahun 2022.

Grafis Humas

Hasil survei ini akan dijadikan tolak ukur dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Pengisian Survei yang telah dilakukan selama bulan Agustus 2022 ini didapatkan hasil penilaian IKM sebesar 3,92 (skala 4,0) dan IPK sebesar 3,91 (skala 4,0). Sebanyak 36 responden telah mengisi link survei yang petugas berikan setelah pemohon selesai mendapatkan layanan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.Berdasarkan standar perhitungan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), nilai tersebut masuk dalam kategori “Sangat Baik” baik untuk pengukuran IKM maupun IPK. Hasil survei ini serta berbagai masukan dari masyarakat terhadap pelayanan kami, akan menjadi acuan guna meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat.

Kepala kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo melalui Kasi Tikim Kanim Wonosobo Jerold ketika ditemui menyampaikan.

''Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasama masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kinerja Kanim Wonosobo, semoga kedepannya Kanim Wonosobo dapat selalu konsisten dalam memberikan pelayanan" tuturnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image