Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Trimanto B. Ngaderi

Adakah Program CSR Bagi Perusahaan Kecil?

Lomba | 2022-09-02 09:50:37

ADAKAH PROGRAM CSR BAGI PERUSAHAAN KECIL?

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah komitmen berkelanjutan perusahaan untuk melakukan aktivitas bisnis secara etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup pekerja, keluarga pekerja, dan masyarakat yang berada di sekitar perusahaan (Word Economic Council for Sustainable Development, 2000).

Dasar hukum dari CSR adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 huruf b dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 (1) serta pelaksanaannya diatur dalam PP No. 42 Tahun 2012.

Berbicara mengenai perusahaan-perusahaan besar skala nasional seperti Pertamina, PLN, KAI, Telkom, Univeler, Sido Muncul, Indofood, dll tidak perlu dibahas lagi. Mereka sudah melaksanakan program CSR secara baik dan berkelanjutan. Berbagai program pemberdayaan masyarakat baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan keagamaan dapat dirasakan manfaatnya.

Apabila kiprah dari perusahaan-perusahaan besar tidak diragukan lagi, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan kecil skala daerah (lokal)? Apakah mereka juga melakukan program CSR? Sekiranya iya, lalu seperti apa program yang mereka jalankan?

Kegiatan SEKOLAH BERDAYA, salah satu program CSR dari Mitra Tani Grup (MTG) di Kabupaten Boyolali.

CSR Sebagai Sebuah Kesadaran (Awareness)

Dalam agama Islam, seseorang yang memiliki harta dan telah mencapai nisab tertentu, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat. Senada dengan itu, seseorang yang memiliki harta berlebih, hendaklah ia membantu mereka yang kekurangan. Ketika seseorang mau berzakat atau bersedekah, hal itu didasari oleh kesadaran iman.

Biarpun harta seseorang telah mencapai nisab atau dia memiliki kelebihan harta, jika tidak didasari oleh kesadaran iman, maka ia pun enggan untuk mengeluarkan zakat atau melakukan sedekah. Sebaliknya, sekalipun seseorang tidak memiliki harta berlebih atau malah dalam kondisi kekurangan, akan tetapi dengan kesadaran iman ia berusaha untuk bisa berbagi (memberi).

Oleh karena itu, dalam UU yang saya sebutkan di atas, tidak ada ketentuan bahwa yang harus melakasanakan program CSR hanya perusahaan-perusahaan besar saja. Demikian halnya, tidak ada ketentuan mengenai besaran dana (persentase) yang wajib dikeluarkan, sehingga perusahaan menetapkan sendiri besarannya berdasarkan kepatutan dan kelayakan.

Secara filosofi, program CSR sebuah perusahaan berkaitan erat dengan visi-misi perusahaan itu sendiri. Ada perusahaan yang cenderung mengejar keuntungan semata. Ada pula perusahaan selain mencari laba, juga berfungsi sosial. Bahkan, tanggung jawab sosial ini ikut dituangkan secara eksplisit dalam visi perusahaan.

Adapun yang menjadi landasan suatu perusahaan dalam melakukan program CSR bisa berdasarkan atas nilai-nilai universal (kemanusiaan), bisa juga berdasarkan nilai-nilai agama (kesadaran iman). Jika berdasarkan kesadaran iman, tanpa ada UU tersebut di atas ataupun peraturan pemerintah, sebuah perusahaan akan tetap menjalankan fungsi sosialnya. Mereka menjalankan tanggung jawab itu berasal dari dorongan internal, bukan karena sebuah kewajiban, apalagi paksaan.

Program CSR oleh Perusahaan Kecil

Dalam pembahasan ini saya akan fokus kepada program CSR yang telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan skala kecil di daerah sekitar saya, yaitu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Hal ini berdasarkan pengamatan saya selama ini dan yang manfaatnya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.

Setidaknya ada dua kategori kegiatan program CSR, yaitu:

1. Santunan kepada kaum dhuafa

Meliputi santunan kepada yatim-piatu, janda, fakir-miskin, anak/lansia terlantar, dll. Hal ini biasanya dilakukan pada acara hari ulang tahun perusahaan atau pada hari-hari besar nasional dan hari-hari besar keagamaan. Dari santunan ini diharapkan anak-anak yatim-piatu tetap bisa bersekolah, tidak ada yang menjadi pengemis, tidak ada yang menjadi anak jalanan, atau lansia yang terlantar. Santunan bisa berupa uang, sembako, alat tulis dan buku, atau barang lainnya.

Santunan juga diberikan kepada pihak internal perusahaan (keluarga karyawan). Biasanya berupa beasiswa sekolah, umrah bagi karyawan berprestasi, program hewan qurban, dan sebagainya.

2. Pemberdayaan usaha kecil (UMKM)

Meliputi pemberian modal usaha bagi Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan gerobak kepada pedagang kaki lima, pendampingan bagi para pengrajin, bantuan modal dan alat bagi home-industry. Ada pula bantuan hewan ternak, benih ikan, bibit tanaman, pupuk, dan alat produksi. Bagi yang tidak memiliki modal, seseorang cukup menyediakan tempat atau kios, sedangkan barang didrop dari perusahaan tersebut. Ia bisa langsung berjualan dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga tanpa harus memikirkan stok awal.

Pemberdayaan dan penguatan usaha kecil juga dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seperti mengadakan workshop atau training tentang kewirausahaan (entrepreneurship), pelatihan menjahit, pelatihan memasak, dan masih banyak lagi.

Secara umum, sejauh yang saya amati selama ini program pemberdayaan tersebut membawa dampak positif bagi masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari mereka yang mendapat program CSR meningkat kesejahteraan hidupnya, penghasilan keluarga bertambah, dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih maju lagi. Selain itu, mereka yang mendapatkan pinjaman modal usaha mampu mengembalikan secara tepat waktu atau digulirkan ke pihak lain yang membutuhkan. Beberapa di antaranya malah sudah ada yang punya karyawan sehingga membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.

Penutup

Pada dasarnya, berbuat baik bisa dilakukan oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Sudah menjadi fitrah manusia bahwa dalam hidup bermasyarakat perlu adanya tolong-menolong, bantu-membantu, memberi dan menerima, gotong-royong dan kesetiakawanan sosial. Terlebih agama mengajarkan kepada para pemeluknya untuk memperbanyak amal saleh, memperbanyak memberi (sedekah), dan memberikan pertolongan kepada mereka yang membutuhkan baik diminta maupun tidak diminta.

Demikian halnya program CSR, bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan berskala besar saja, melainkan perusahaan kecil pun perlu turut serta melakukannya. Bagaimana pun juga CSR akan sangat membantu bagi masa depan perusahaan itu sendiri. Perusahaan akan memiliki reputasi dan kepercayaan (trust) dari masayrakat luas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image