Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tikim Kanim Polewali Mandar

Kabid Zinfokim: Imigrasi Polewali Mandar Berperan Aktif Mitigasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia

Info Terkini | Thursday, 01 Sep 2022, 19:56 WIB
Kabid Zinfokim Kemenkumham Sulbar (Kanan) menyampaikan materi mengenai Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

MAMASA – Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kabid Zinfokim Kemenkumham Sulbar), Wahyu Wibowo secara tegas mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar selalu berupaya dan berperan aktif dalam memitigasi penyelundupan manusia melalui modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).

“Peran Imigrasi dalam melakukan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural adalah dengan melakukan penundaan penerbitan Paspor terhadap pemohon yang dicurigai akan bekerja secara non prosedural pada tahapan wawancara dan juga di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat akan berangkat ke luar negeri sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ” ujar Wahyu Wibowo.

Ia mengatakan hal itu dalam kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Tata Cara Penggunaan Aplikasi M-Paspor dan Pencegahan PMI-NP yang diselenggarakan di Aula Hotel Dian Satria pada Kamis (01/09/2022).

Sosialisasi ini diberikan kepada pegawai Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sesena Padang Kabupaten Mamasa yang merupakan salah satu wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Allen Al Yuhan membuka secara resmi kegiatan ini dan mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan terhadap kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Mamasa.

Selain pemaparan materi dari Kabid Zinfokim Kemenkumham Sulbar, pada sosialisasi ini dihadirkan juga narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perluasan Kesempatan Kerja dan Hubungan Internasional, Daud.

Ia memberikan penjelasan mengenai Pekerja Migran Indonesia dan tata cara untuk bekerja di luar negeri secara resmi serta persyaratan dalam melakukan permohonan rekomendasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan Paspor.

“Perlu diketahui, sebelum melakukan permohonan Paspor maka harus ada surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja terlebih dahulu dan yang paling penting bahwa harus memiliki kontrak kerja agar bisa mendapatkan surat rekomendasi tersebut,” ujar Daud.

Ia menambahkan bahwa ada beberapa risiko yang akan didapatkan oleh Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara non prosedural diantaranya dibatasi hak dan kewajibannya selama bekerja, tidak mendapat perlindungan dan keamanan dari Pemerintah, rentan diperlakukan secara tidak manusiawi, mendapatkan gaji yang rendah bahkan tidak dibayarkan karena tidak memiliki kekuatan hukum, tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja atau asuransi jika mengalami kecelakaan kerja, sakit dan kematian, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang serta rentan untuk ditangkap dan dipenjara oleh penegak hukum setempat.

Pelaksanaan sosialisasi keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamasa merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi sebagai salah satu upaya dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat sehingga masyarakat yang hadir dapat berperan aktif dan berupaya mencegah masyarakat di sekitar Desa atau Kelurahannya agar tidak bekerja di luar negeri secara non prosedural.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image