Perluas Informasi Keimigrasian, Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Aplikasi M-Paspor dan Layanan E
Info Terkini | 2022-09-01 15:55:26PALEMBANG - Perluas Informasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menggelar Sosialisasi Aplikasi M-Paspor dan Layanan Eazy Passport, Kamis (01/09).
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan kemudahan pada masyarakat mendapatkan pelayanan Paspor. Aplikasi ini memiliki banyak kelebihan dan fitur bagi penggunanya, oleh karena itu perlu mensosialisasikan kepada Masyarakat agar tidak ada kesalahan maupun kekeliruan dalam menggunakan aplikasi ini.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Benni Kurniawan, mengatakan melalui aplikasi ini pengguna layanan dapat melakukan pendaftaran, upload berkas persyaratan dan memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi. Jadi pendaftaran pembuatan paspor dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun pengguna layanan berada.
"Seiring dengan permintaan pembuatan paspor untuk perjalanan umrah ke Tanah Suci yang belakangan mulai tinggi, kami terus melakukan sosialisasi penggunaan M-Paspor untuk mempermudah masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang ingin mendapatkan paspor," ungkap Benni.
Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yaitu layanan Eazy Passport. Layanan Eazy Passport merupakan suatu inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat di masa Pandemi COVID-19, dimana pelayanan paspor dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi. Pelayanan paspor dilakukan di tempat pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling atau mobile unit.
Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin paham terkait penggunaan aplikasi M-Paspor dan bagaimana mengajukan layanan Eazy Passport.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.