Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Berikan Pelatihan Authorized Gas Tester untuk Pekerja Migas

Info Terkini | 2022-08-31 10:27:46

Pemerintah telah mengatur tempat kerja yang mempunyai potensi terjadinya kecelakaan dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang alat pelindung diri yang wajib dipakai oleh pekerja dengan menyediakan APD untuk pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.

Melihat urgensitas ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan secara berkala pelatihan Authorized Gas Tester (AGT) dan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PPSDM Migas untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi AGT pada Kamis (25/08/22) selama dua hari.

Pengajar pada materi Hazardous Area & Gas Detector, Didiek Heru Wuryanto menjelaskan tentang metode proteksi perangkat elektrik untuk Hazardous Area.

“Untuk mencegah pembakaran terhadap gas dan uap yang flammable karena peralatan listrik, ada dua metode proteksi yang paling umum yaitu Explosion Proof/Flame Proof dan Intrinsically Safe. Namun sebenarnya ada beberapa metode lagu seperto Moulded/Encapsulated Tyep “m” Protection, dan Increased Safety type “e” Protection,” jelasnya pada hari pertama pelatihan AGT.

Selain materi di atas, materi tentang Permit System yang menjelaskan bahwa Permit to Work ini dapat dijalankan fungsi control sesuai semestinya baik pada tahap perencanan, pelaksanaan maupun penyelesaian kerja.

Beberapa materi lainnya adalah UU K3, Alat Pelindung Diri (APD), dan Self - Contained Breathing Apparatus (SCBA).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image