Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image irman muhammad ridwan

Shalatlah Sebelum Dishalatkan Dengan Memahami Pengertian, Syarat dan Rukun Shalat.

Eduaksi | Tuesday, 30 Aug 2022, 18:50 WIB
Shalatlah sebelum dishalatkan adalah nasihat bagi yang masih hidup untuk selalu melaksanakan shalat baik shalat wajib ataupun shalat sunat

Shalatlah Sebelum dishalatkan dengan Memahami Pengertian, Syarat dan Rukun Shalat.

Shalatlah sebelum dishalatkan adalah nasihat bagi yang masih hidup untuk selalu melaksanakan shalat baik shalat wajib ataupun shalat sunat dengan memahami pengertian, syarat dan rukun shalat.Shalat merupakan tiang agama, barang siapa yang tidak shalat berarti meruntuhkan agama dan barang siapa yang menegakkan shalat berarti menegakan agama sesuai dari penjelasan hadis Rasulullah SAW.

Seseorang yang akan ditanya pertama kali adalah shalatnya. Sejauh mana nilai kualitas seseorang dalam melaksanakan shalatnya. Kalau shalatnya baik maka dalam kehidupannya pun akan baik pula. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ankabut ayat 45:

“Bacakanlah apa yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad)dan laksanakanlah shalat, sesungguhnya shalat akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Dan mengingat Allah SWT (Shalat) lebih besar keutamaannya dari ibadah yang lain, dan Allah SWT mengetahui apa yang kamu kerjakan”

Dalam ayat ini Allah SWT menyuruh untuk melaksanakan shalat dengan shalat akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar dan ibadah shalat mempunyai keunggulan daripada ibadah yang lainnya.

Dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan bahwa shalat merupakan kunci untuk masuk surga. Shalat membedakan seseorang muslim dan bukan muslim. Penjelasan hasis dan Alquran menasehati supaya jangan meninggalkan shalat dalam keadaan apapun sesuai dengan kemampuan sampai akhir hayat dengan shalatlah sebelum dishalatkan dengan memahami pengertian, syarat dan rukun shalat.

Pengertian Shalat

Shalat menurut bahasa atau lughah yaitu do’a karena didalamnya mengandung do’a sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Attaubah ayat 103:

“ Ambilah sebagian dari harta mereka zakat karena dengan zakat akan membersihkan dan menyucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a tersebut akan memberikan ketentraman kepada mereka. Dan Allah SWT Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Dalam ayat diatas ada kata Washoli ‘alaihim (berdo’alah untuk mereka). Ayat ini pengertian secara bahasa bahwa shalat secara bahasa adalah do’a.

Shalat juga secara bahasa mengandung sholawat. Sebagaimana dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 56;

“Sesungggunya Allah SWT dan malaikat bersholawat kepada Nabi, hai orang-orang yang beriman bersholawatlah untuk Nabi dan ucapkankan salam penghormatan kepadanya”

Selain shalat secara bahasa do’a dan sholawat ternyata shalat secara bahasa mengandung rahmat dan permohonan ampun sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 43:

“ Dialah yang memberikan rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohon ampun uttuk kamu) supaya dia mengeluarkan dari kegelapan kepada cahaya terang benderang dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman”

Dalam pengertian secara bahasa salat bisa diartikan do’a, sholawat dan rahmat atau kasih sayang Allah SWT bagi orang-orang yang melakukan shalat karena semua terkandung didalamnya.Sementara shalat menurut istilah dalam ilmu fikih adalah perbuatan dan perkataan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Shalat akan menciptakan kemaslahatan baik didunia dan diakhirat bagi orang yang selalu melaksanakannya. Kemaslahatan berupa keselamatan dan kebahagian baik didunia atau diakhirat.

Shalat merupakan hubungan langsung dengan sang pencipta. Orang yang senantiasa selalu melaksanakan shalat baik shalat sunat maupun shalat wajib maka akan merasa dekat dengan Allah SWT sehingga akan menimbulkan ketentraman dan kedamaian untuknya.

Shalat akan menimbulkan ketenangan jiwa menghilangkan rasa gundah gulanah, hamparkan sajadah tersimpuh dihadapan-Nya dengan penuh ketaatan dan keikhlasan akan memperoleh kebahagian diakhirat dan kenteraman dan kebahagian hidup didunia dengan penuh makna.

Syarat-Syarat Wajib Shalat

Ternyata dalam ilmu fikih seseorang melaksanakan shalat harus memenuhi syarat-syarat wajib shalat, diantaranya:

1. Islam

2. Suci dari Haidh dan Nipas

3. Berakal

4. Baligh (dewasa) adapun ciri-ciri dewasa, diantaranya:

a. Cukup umur 15 tahun

b. Keluar air mani

c. Keluar Haidh bagi wanita

5. Telah sampai Dakwah

6. Melihat dan mendengar

7. Terjaga (tidak tudur)

Syarat Sah Shalat

Sesorang dalam melaksanakan shalat harus memenuhi syarat sah shalat. Syarat sah shalat diantaranya:

1. Mengetahui waktu shalat

2. Suci dari Hadats kecil dan besar

3. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

4. Memakai Pakaian yang menutupi Aurat

Orang mukmin ketika melaksankan shalat harus berpakaian yang pantas hendak ketika melaksankan shalat sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-‘araf ayat 31:

“Hai Anak Adam pakailah pakaianmu yang indah ketika memasuki masjid (shalat)”

Aurat laki-laki pusar dan lutut, sementara aurat perempuan seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.

5. Menghadap kiblat

Rukun Shalat

Rukun shalat adalah perkataan dan perbuatan shalat yang tidak boleh ditinggalkan harus dilaksanakan apabila ditinggalkan maka shalatnya tidak sah dalam aturan fikih. Adapun rukun shalat diantaranya:

1. Niat

2. Berdiri

3. Takbiratul Ihram

4. Membaca Surat Alfatihah

5. Ruku

6. I’tidal

7. Sujud

8. Duduk diantara dua sujud

9. Duduk Tahiyat Awal dan Akhir

10. Membaca Tasyahud Akhir

11. Membaca sholawat

12. Salam

13. Tertib

Demikianlah penjelasan mengenai shalatlah sebelum dishalatkan dengan memahami pengertian shalat secara bahasa dan istilah serta memahami syarat wajib, syarat sah dan rukun shalat dengan tidak meninggalkan shalat sampai akhit hayat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image