Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Sebanyak 10 WBP Lapas Pagar Alam Mendapatkan Program Asimilasi di Rumah

Info Terkini | 2022-08-30 14:51:42
10 WBP Lapas Pagar Alam Mendapatkan Program Asimilasi di Rumah

Pagar Alam – Tampak senyum bahagia pada 10 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel, pasalnya pada hari ini, Selasa (30/08/220) ke 10 warga binaan tersebut dapat kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program asimilasi di rumah.

Pengeluaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022, Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Peraturan ini, memperpanjang peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022.

Sebelum melakukan serah terima antara Lapas Kelas III Pagar Alam dengan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, 10 orang warga binaan tersebut di kumpulkan di lapangan Lapas Pagar Alam untuk diberikan arahan serta masukan dari Kalapas Pagar Alam.

Dalam sambutannya Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin menyampaikan agar warga binaan yang mendapat program asimilasi di rumah ini untuk selalu bersyukur dan tetap berkelakuan baik selama menjalani program asimilasi rumah di mana pun berada.

“Selamat kepada warga binaan saya ucapkan, yang telah mendapat program asimilasi rumah pada hari ini. Kemudian kembali saya ucapkan selamat berkumpul kembali bersama keluarga di rumah dan untuk ke depannya jangan sampai mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum,” kata Kalapas.

Sementara itu, A Rifqi Affandi selaku Kasubsi Pembinaan mengatakan telah kami sampaikan kepada seluruh warga binaan yang ada, apabila memang memenuhi persyaratan dan peraturan yang ada, maka pasti akan diproses untuk mendapatkan hak integrasinya baik itu program asimilasi rumah, PB maupun CB. kemudian kami pastikan juga dan jamin bahwa semua proses yang ada tanpa dipungut biaya apa pun.

Setelah menerima arahan dari Kalapas dan Kasubsi Pembinaan, selanjutnya 10 orang warga binaan tersebut diantar ke Bapas Kelas II Lahat yang kemudian dilakukan acara serah terima, sepuluh warga binaan yang telah keluar tersebut akan tetap dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.

Kalapas dan Kasubsi Pembinaan Memberikan Arahan

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image