Lapas Batu Terima Kunjungan Universitas Pamulang
Info Terkini | 2022-08-29 16:36:46Nusakambangan- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan terima kunjungan dari Universitas Pamulang (UNPAM), Senin (29/08/2022) bertempat di Aula Wismasari Nusakambangan. Kunjungan UNPAM ini dilaksanakan dalam rangka Pengabdian Masyarakat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Dengan Tema “ Pelaksanaan Proses Pemasyarakatan".
Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Permisan Nusakambangan Dihubungkan Dengan Undang– Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan selaku Koordinator Wilayah Nusakambangan diwakili oleh Bapak Mardi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Dalam sambutannya, Mardi menjelaskan materi tentang pemahaman dan penjelasan lebih lanjut tentang Pulau Penjara Nusakambangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, Pulau Nusakambangan Dijadikan Sebagai "Pilot Project" Pemasyarakatan Di Indonesia. Adapun 4 Cluster Berdasarkan Tingkat Resiko Narapidana Yaitu Lapas Super Maksimum Sekuriti Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas Iia Pasir Putih, Dan Lapas Khusus Kelas Iia Karanganyar; Lapas Maksimum Sekuriti: Lapas Kelas Iia Besi Dan Lapas Narkotika Kelas Iia; Lapas Medium Sekuriti Lapas Kelas Iia Kembangkuning Dan Lapas Kelas Iia Permisan; Lapas Minimum Sekuriti Lapas Kelas Iib Terbuka.
Diakhir kegiatan dilakukan sesi penyerahan Plakat Kegiatan Pengabdian Masyarakat Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan dan sesi foto bersama.
Selanjutnya rombongan menuju Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan untuk melihat Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan yang beberapa telah dikenal masyarakat luas, seperti kerajinan batik. Selain itu ada produk WBP lain seperti bakery, kaligrafi, bengkel motor, soto, mie ayam, dll.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.