Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

JPW Mengutuk Tindak Kekerasan yang Mengakibatkan Tewasnya Suporter Sepakbola

Info Terkini | 2022-08-29 10:25:02
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba (ist)

YOGYAKARTA - Jogja Police Watch (JPW) mengutuk tindakan kekerasan yang menyebabkan Aditya Eka Putranda meninggal dunia setelah menyaksikan pertandingan antara PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, Sabtu 27 Agustus 2022 malam.

Aditya Eka Putranda diduga dikeroyok oleh sejumlah orang di Meijing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.

"Kabarnya pihak Polres Sleman mengamankan sejumlah terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Aditya Eka Putranda meninggal dunia," ujar Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Senin 29 Agustus 2022.

"JPW menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada seluruh fans PSS Sleman dan keluarga korban yang ditinggalkan," imbuh Kamba.

JPW berharap para pelaku bisa dihukum setimpal dan kejadian memalukan serta mengecewakan ini tidak terulang kembali. Karena meninggalnya Aditya Eka Putranda yang merupakan salah satu suporter PSS Sleman menambah daftar deretan panjang suporter sepakbola di tanah air meninggal dunia.

"Semoga jangan ada lagi korban setelah Aditya Eka Purtanda. Lebih baik tidak ada liga sepakbola bila harus mengorbankan nyawa manusia (korban terus berjatuhan) karena tidak ada sepakbola seharga nyawa manusia," tegas Kamba.

Seluruhnya, menurut Kamba harus dievalusi secara tuntas termasuk penyelenggara karena pertandingan yang digelar malam hari sangat riskan terhadinya tindak kriminal termasuk kekerasan berupa penganiayaan dijalanan. (mar)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image