Hirup Udara Bebas, Napiter Lapas Slawi Dapatkan Pembebasan Bersyarat
Info Terkini | 2022-08-25 11:51:41Slawi - Senin 22 Agustus 2022 menjadi hari yang membahagiakan bagi Napiter Lapas Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng dengan inisial A.T., karena pada hari ini A.T. Bisa menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga setelah 4 tahun menjalani masa pidana.
Kasi Binadik & Giatja, Anistyo G.A. menjelaskan bahwa AT bebas setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pembebasan bersyarat AT berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI SK PB : PAS-699.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 17 Mei 2022. Selama menjalani masa pidana di Lapas Slawi, AT tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan sehingga bisa mendapatkan remisi. Selain itu ungkap Tyo AT juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan serta kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas. Terkait bebasnya satu orang napi teroris ini Lapas Slawi telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya Densus 88, BNPT, Polres Tegal dan Kodim 0712 Tegal.
Mengantar kebebasan AT, Kalapas Slawi Winarso berpesan kepada AT untuk teguh memegang ikrar yang telah disumpahkan. "Saya harap setelah bapak keluar dari sini, Bapak bisa memegang teguh ikrar yang telah disumpahkan. Karena bagaimanapun sumpah tersebut harus dipenuhi dihadapan Tuhan dan Negara. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga".
Winarso berharap kelak AT tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum entah dalam wujud apapun. Harapannya setelah keluar dari Lapas Slawi AT bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa berkumpul serta bersosialisasi ditengah masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.