Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Lapas Kelas IIA Permisan ikuti Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Info Terkini | Monday, 22 Aug 2022, 22:06 WIB

NUSAKAMBANGAN. LAPAS KELAS IIA PERMISAN

Senin, 22 Agustus 2022.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan ikuti Sosialisasi mengenai undang -undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Sosialisasi ini untuk memberikan pedoman bagi jajaran Pemasyarakatan pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang

Nomor 22 Tahun 2022. Sehingga Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai dengan regulasi tentang sistem peradilan pidana anak. Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang baru ini menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyoroti regulasi lama yang belum mengatur mengenai pelayanan tahanan. Mekanisme pembimbingan bagi warga binaan pemasyarakata. Belum adanya pengaturan mengenai pelaksanaan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan perawatan kesehatan bagi narapidana. Belum adanya pelindungan bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Serta belum adanya tambahan dalam hal penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.

UU Pemasyarakatan yang baru ini memuat penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan; perluasan cakupan dari tujuan Sistem Pemasyarakatan tidak hanya meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Binaan namun juga memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak.

#kemenkumhamri

#kemenkumhamjateng

#kumhampasti

#lapaspermisannk

#ayuspharuddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image