Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Lapas Pagar Alam Ikuti Webinar Implikasi Pengesahan UU Pemasyarakatan

Info Terkini | Tuesday, 16 Aug 2022, 11:02 WIB
Lapas Pagar Alam Ikuti Webinar Implikasi Pengesahan UU Pemasyarakatan

Pagar Alam – Dalam rangka merespon dan menyambut disahkannya UU Pemasyarakatan dan mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP, maka Center for Detention Studies (CDS), Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Webinar mengenai implikasi pengesahan Undang-Undang tersebut terhadap penanganan pengurangan overcrowding di Lapas/Rutan yang dianalisis dari aspek monetary dan nonmonetary, Senin (16/08/22).

Kegiatan Webinar ini, dibuka dengan pemaparan materi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Edward O.S Hiariej selaku Keynote Speaker yang membahas dampak pengesahan UU Pemasyarakatan dan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai narasumber, diantaranya Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjenpas, Pujo Harinto. Juga hadir Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, R.M Dewo Broto Joko bersama Sari Yuliati, yang merupakan Anggota Badan Anggaran DPR RI serta Perwakilan LDUI, Petrus Putut Pradhopo Wening yang juga Peneliti Center for Detention Studies.

Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin menyampaikan UU Pemasyarakatan telah mengakomodir ketentuan terkait proses pembimbingan yang dijatuhi sanksi pidana. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengajukan usulan integrasi, melaksanakan program dan berpartisipasi dalam pembinaan pemasyarakatan.

Tidak sendiri, dalam kegiatan ini Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin di dampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, M Syarifuddin dan Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi beserta Staf Pegawai Lapas Pagar Alam.

Kalapas dan Pejabat Struktural Mengikuti Webinar

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image