Cara Perbankan Syariah Menghadapi Pandemi Covid-19
Lomba | 2021-11-28 05:23:03Di Indonesia, ada dua jenis sistem perbankan: bank konvensional dan bank syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang mengikuti aturan Syariah. Selanjutnya, perbankan syariah diatur oleh fatwa DSN-MUI serta undang-undang perbankan syariah Indonesia. Di Indonesia, Perbankan Syariah digunakan untuk memerangi wabah Covid-19.
Pertama, menyesuaikan kebiasaan bisnis dengan digitalisasi layanan bank, termasuk penghimpunan dana tunai dan pembiayaan melalui digitalisasi. kedua, mencari alternatif pasar baru, sebaiknya pasar yang tidak terdampak pandemi Covid-19, seperti sektor bisnis terkait kesehatan, agar industri perbankan syariah dapat tetap eksis menghadapi pandemi.
Bank syariah akan terus melakukan mitigasi risiko, salah satunya dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor riil tentunya akan mengganggu kemampuan bayar debitur. Bank akan memetakan debitur mana yang layak untuk direstrukturisasi dan mana yang tidak.
Pasalnya, ketentuan restrukturisasi ini akan menekan pendapatan bank. Selain itu, perbankan juga dihadapkan pada risiko likuiditas yang berpotensi mengetat akibat adanya ketentuan restrukturisasi.Bank syariah akan terus memacu pertumbuhan karena di sisi lain bank juga harus mengeluarkan biaya bunga yang harus dibayarkan kepada deposan.
Karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor riil niscaya akan mengganggu kemampuan bayar debitur, bank syariah akan terus membatasi risiko, salah satunya melalui restrukturisasi keuangan.
Kreditur mana yang memenuhi syarat untuk direstrukturisasi dan mana yang tidak akan ditentukan oleh bank.Pasalnya, keuntungan bank akan tertahan akibat restrukturisasi ini. Selain itu, bank terekspos risiko likuiditas, yang dapat mengetat sebagai akibat dari ketentuan restrukturisasi.Bank syariah akan terus tumbuh karena di sisi lain bank harus memberikan bunga kepada deposan.
Digitalisasi layanan perbankan adalah langkah selanjutnya. Menurutnya, digitalisasi perbankan sudah dimulai sebelum epidemi, tetapi sekarang ada dorongan untuk melihat apakah pelanggan akan menggunakan perbankan digital milik bank atau tidak.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.