Cinta Tanah Air, Imigrasi Semarang Ikuti Upacara Bendera dengan Baju Adat Nasional
Info Terkini | 2022-08-18 14:05:56SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang bersama UPT Kemenkumham se-Kota Semarang melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia di Lapangan Upacara Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (17/8/2022).
Upacara bendera dimulai pukul 07.30 WIB berlangsung dengan khidmat. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh inspektur upacara, A. Yuspahruddin mengucapkan selamat dan apresiasi kepada para pegawai yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X (sepuluh), XX (dua puluh), dan XXX (tiga puluh) tahun. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia. Sebelum mengakhiri sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengingatkan dan menegaskan kembali kepada seluruh jajarannya agar memiliki semangat juang pahlawan, pola pikir positif, sikap pantang menyerah, berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, serta semakin PASTI dan BerAKHLAK.
Setelah pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan kegiatan Ngaliyan Fashion Week menggunakan pakaian adat Indonesia. Kemudian, ada juga kegiatan perlombaan tradisional seperti balap karung, lari kelereng, dan makan kerupuk.
"Semua jajaran Imigrasi Semarang mengikuti upacara dengan khidmat menggunakan pakaian adat Indonesia sesuai pedoman pelaksanaan dari Sekjen Kemenkumham RI. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan melestarikan budaya bangsa Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.