Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kanim Wonosobo

7.511 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 104 Diantaranya Langsung Bebas

Info Terkini | Wednesday, 17 Aug 2022, 18:54 WIB
Sumber : Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jateng

SEMARANG- Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Umum kepada 7.511 orang narapidana dan anak pidana yang berada di Lapas dan Rutan di wilayah Jawa Tengah demikian informasi yang diterima Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dari Humas Kanwil Kemenkumham Jateng.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada 4 orang perwakilan narapidana penerima remisi, Rabu (17/08).

Pada momen itu, Ganjar didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono.

Agenda tahunan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu dipusatkan Aula Kunjungan Lapas Kelas I Semarang.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin merinci jumlah remisi yang diberikan.

"Jumlah keseluruhan narapidana dan anak penerima Remisi Umum Tahun 2022 di Jawa Tengah berjumlah 7.511 orang," ungkap Yuspahruddin dalam laporannya.

"Terdiri dari, Remisi Umum kepada Narapidana, 7.456 orang, terdiri dari Remisi Umum I, 7.352 orang dan Remisi Umum II, 104 orang".

"Remisi Umum kepada Anak, 55 orang. Terdiri dari Remisi Umum I, 54 orang dan Remisi Umum II, 1 orang.

"Jumlah UPT Penerima Remisi Umum Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang menerima Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 46 UPT, dengan rincian 29 Lembaga Pemasyarakatan dan 17 Rumah Tahanan Negara".

"UPT yang menerima Remisi Umum terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sebanyak 702 orang," imbuhnya.

Sementara itu, kepada media, Ganjar mengatakan makna dari pemberian remisi

"Tapi pesannya sebenarnya bukan soal remisinya, tapi soal bagaimana warga binaan bisa jauh lebih baik. Karena pasti kebaikan, perubahan sikap dan dan sebagainya itu akan menjadi penilaian," jelas Ganjar.

"Dan kita harapkan mereka nanti akan kembali ke masyarakat sudah betul-betul siap," sambungnya.

Selanjutnya, Ganjar menaruh atensi khusus terhadap pencegahan peredaran narkoba.

"Tadi 4 orang (penerima remisi), yang kita mintakan mewakili mereka, mewakili yang mendapatkan remisi. Katanya kejahatannya narkotika, sebagian besar narkotika," ungkapnya.

"Jadi artinya kita juga mesti aware. Orangtua, masyarakat, penegak hukum, bahwa ini sesuatu yang serius," tambahnya.

Tak hanya itu, politisi Partai PDIP tersebut juga memberikan apresiasi atas kinerja Lapas Semarang dalam memberikan pembinaan.

"Terus kemudian yang kedua, sebelum keluar tentu karena dibina. Pembinaannya butuh life skill. Maka saya senang tadi yang seni, terus kemudian yang batik tadi, bagus banget itu," pujinya.

"Kemudian membuat karya-karya logam tadi. Karya dari logam kemudian dijual. Dan ini tentu sangat memberikan keterampilan kepada mereka, dengan satu harapan, nanti mereka keluar kita yang jemput, kita dari Pemerintah Daerah untuk mereka bisa kita latih lebih mandiri lebih profesional dalam berkarya itu".

"Dan produk yang mereka bikin bisa terjual dengan baik. Itu tentu visi misi dari para Pembina yang ada di Lapas agar warga binaan nanti betul-betul keluar (bisa) mandiri dan tidak lagi melakukan kejahatan," pungkasnya.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Walikota Semarang, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Forkompinda Provinsi Jawa Tengah, Forkompinda Kota Semarang dan Ketua DPRD Kota Semarang.

Tampak juga, Dharma Wanita Persatuan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kepala UPT se Kota Semarang dan para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image