Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanbandaaceh

Peringati HDKD Ke 77, Rutan Banda Aceh ikuti kegiatan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Info Terkini | Friday, 12 Aug 2022, 15:39 WIB

Banda Aceh - Dalam rangka mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang dan membaktikan hidupnya demi bangsa dan negara, Rutan Kelas IIB Banda Aceh mengikuti kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh,Jumat (12/08/2022).

Kegiatan tabur bunga di taman makam pahlawan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dika ke 77 tahun 2022 yang di laksanakan secara serentak di Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Acara Tabur Bunga dalam rangka HDKD ke 77 tahun 2022 ini di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh,Meurah Budiman,dan Pimti serta Seluruh UPT se-Banda Aceh dan Aceh Besar.

Dalam suasana Khidmat upacara tabur bunga, Kakanwil Kemenkumham Aceh mengajak seluruh jajarannya untuk senjenak mengheningkan cipta dan memberikan penghormatan serta doa kepada arwah para pahlawan yang telah gugur.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan "Kegiatan upacara dan tabur bunga ini merupakan wujud penghormatan kita sebagai warga negara kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang mempertahankan dan Nusa dan bangsa sehingga negara indonesia dapat berada dititik kejayaan seperti saat ini".

"Semoga perjuangan dan semangat para pahlawan yang telah gugur dan wafat dapat menjadi contoh dan memotivasi kita semua terutama Petugas pemasyarakatan dalam semangat menjalankan tugas dan tupoksi dengan baik sesuai aturan yang berlaku". Ujar Karutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image