Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

PK Bapas Nusakambangan Kunjungi Penjamin Klien Asimilasi

Info Terkini | Thursday, 11 Aug 2022, 18:45 WIB

Raut kegembiraan tak dapat disembunyikan oleh BR selaku penjamin dari MS yang beralamat di Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap. Hari ini, Kamis (11/08/2022) BR mendapat kunjungan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam rangka meninjau kesiapannya sebagai penjamin.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Nurul Fatimah dan Endang Sriningsih melakukan kunjungan ke rumah Klien pemasyarakatan yang mendapatkan program Asimilasi di Rumah. Tidak hanya itu, Pembimbing Kemasyarakatan juga mendatangi kantor balai desa guna berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Kunjungan tersebut merupakan salah satu tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka melaksanakan monitoring atau pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program reintegrasi sosial. Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sebagai tugas Pembimbing Kemasyarakatan, sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham No 41 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

“Saya mewakili masyarakat desa setempat, siap menerima kembali dan membantu semaksimal mungkin untuk memberikan arahan bagi MS sehingga diharapkan nantinya dapat berubah menjadi pribadi yang baik serta tidak timbul tindakan pengulangan dikemudian hari”, ujar Gisa Satriya Nanda selaku Kepala Desa Sampang.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas memiliki peran penting pada rangkaian pelaksanaan program reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah. Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang dituangkan di dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi salah satu penentu pemberian program reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah. Pada tahap pembuatan Litmas reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah mensyaratkan adanya Home Visit atau kunjungan ke rumah penjamin Klien Pemasyarakatan dan unsur pemerintahan setempat yang ada pada lingkup tempat tinggal penjamin.

Setelah melakukan kunjungan ke penjamin dan pemerintah setempat, nantinya data yang telah diperoleh akan dituangkan menjadi penelitian kemasyarakatan (litmas) yang di dalamnya terdapat rekomendasi serta saran dari Pembimbing Kemasyarakatan yang telah diajukan dalam sidang bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image