Perlu Kajian Lanjut Ganja sebagai Obat
Info Terkini | 2022-08-11 12:19:49YOGYAKARTA - Persoalan legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Sejumlah warga yang memerlukan ganja sebagai obat sempat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan legalisasi ganja untuk medis pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi tetapi ditolak melalui Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020.
United Nations Commission on Narcotic Drugs pada 2 Desember 2020 telah mengubah kedudukan ganja dari schedule IV ke schedule I. Perubahan ini menunjukkan telah diakuinya kegunaan medis ganja dan potensi bahaya yang lebih rendah.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan legalisasi ganja sebagai obat, para pakar perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pemerintah terkait perlu mengkaji dan meneliti sejauhmana efektivitas ganja sebagai obat dan bagaimana pengawasan penggunaannya?
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof Mahfud Sholihin, menyatakan, memanfaatkan ganja untuk medis sangat perlu untuk dikaji lagi.
Mahfud ketika menyampaikan pandangannya di studio podcast Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, mengatakan, dari perspektif agama bisa dikaji bahwa tujuan syariah atau maqashid syariah salah satunya adalah menjaga jiwa, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pengobatan medis.
Menurutnya, segala sesuatu harus dilihat dari sisi manfaat dan mudharatnya. "Harus mengutamakan menghindari bahaya daripada mengambil manfaat," terang dia.
Dalam kondisi yang terpaksa, kata Mahfud, substansi yang sebelumnya haram hukumnya dapat menjadi halal.
Mahfud juga menjelaskan beberapa pemahaman barang yang semula haram, kemudian diberi perlakuan tertentu sehingga hilang zat yang mengharamkan hilang dapat menjadi halal.
Prof Mahfud menegaskan, apabila ke depannya legalisasi ganja untuk medis diberlakukan di Indonesia perlu disiapkan terlebih dahulu untuk menyiapkan mekanisme-mekanisme yang menyertai. "Seperti pengawasan dan penegakan hukumnya," kata Mahfud.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.