Kreativitas para Warga Binaan Pemasyarakatan tersalurkan berkat adanya Pembinaan Kerajinan Kaligrafi
Info Terkini | 2022-08-10 21:52:22NUSAKAMBANGAN - LAPAS KELAS IIA PERMISAN NUSAKAMBANGAN.
Kalian Penasaran ngga sih, Apa saja yang dilakukan Para Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Menjalani Masa Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan . Apakah disana mereka di berikan Bimbingan?
Di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sendiri terdapat banyak bimbingan yang ditujukan kepada para Warga Binaan, salah satunya yaitu pembuatan kerajinan kaligrafi.
Kaligrafi adalah seni menulis dengan indah dengan pena sebagai hiasan. Tulisan dalam bentuk kaligrafi biasanya tidak untuk dibaca dengan konsentrasi tinggi dalam waktu lama, karena sifatnya yang membuat mata cepat lelah. Karena itulah sangat sulit menemukan contoh kaligrafi sebagai tipografi buku-buku masa kini. Meskipun kaligrafi dalam huruf arab lebih dikenal, tetapi banyak pula penerapan aplikasi ke dalam tulisan latin.
Dibawah bimbingan petugas dan dengan adanya pelatihan pembuatan kaligrafi, kini WBP telah mampu memproduksi kaligrafi berbahan dasar plat alumunium yang diukir sedemikian rupa sehingga menghasilkan karya yang indah. Karya WBP ini kemudian dipasarkan ke konsumen baik secara konvensional maupun melalui media sosial dan toko online. Harga yang ditawarkan bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah tergantung ukuran dan tingkat kerumitan dalam proses pembuatannya.
Dari keterampilan yang didapat tersebut, diharapkan dapat menjadi bekal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai salah satu mata pencaharian mereka setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
#kumhampasti
#kumhamjateng
#lapaspermisan
#ayuspharudin
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.