Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham Jateng

Beberapa Pasal RKUHP Berbuah Kontroversi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Info Terkini | Monday, 08 Aug 2022, 09:45 WIB
Doc. Humas Kemenkumham Jateng

SEMARANG- Ada beberapa pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan hal tersebut saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang hari ini, Jum'at (05/08).

Menurutnya, ada sekitar 14 materi yang diinventarisir menimbulkan kontroversi dan 5 diantara sudah dikeluarkan.

"Empat belas ini sudah dipilah-pilah, tinggal sembilan," ungkap Prof Eddy sapaan akrabnya.

"Jadi yang pertama, yang kita take out, yang kita keluarkan dari RKUHP yaitu mengenai advokat curang."

"Jadi ini memang masukan dari teman-teman advokat bahwa yang berbuat curang di persidangan itu kan bukan hanya advokat, bisa jaksa, bisa panitera dan lain sebagainya," imbuhnya menjelaskan.

"Yang kedua, yang juga kita tarik keluar dari Rugi, yang menimbulkan kontroversi itu adalah mengenai dokter dan dokter gigi yang berpraktek tanpa izin," urainya. Berdasarkan penjelasan Prof Eddy, hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dianggap sudah diatur di Undang-undang Kedokteran

"Yang berikutnya yang akan juga dikeluarkan dalam RKUHP yang menimbulkan kontroversi adalah persoalan penggelandangan," paparnya. Di penjelasannya, masalah ini akan diatur dalam Peraturan Daerah.

"Yang keempat berkaitan dengan unggas yang merusak tanaman. Ha ini terlalu kecil untuk diangkat untuk diatur di dalam RKUHP," jelas pria 49 tahun itu.

Kontroversi berikut yang telah di take out dari RKUHP adalah persoalan penganiayaan hewan.

"Karena sudah menimbulkan beberapa keresahan seperti karapan sapi di Madura," terangnya. Menurut Prof Eddy, intepretasi penganiayaan terhadap hewan berbeda-beda di masing-masing daerah, terutama yang berkaitan dengan adat istiadat yang menggunakan hewan sebagai objek.

Berikutnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu menguraikan kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam, yakni persoalan the life in law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati, penodaan agama, dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image