Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham Jateng

Beri Kuliah Umum di Unnes, Wamenkumham : Pidana Penjara Bukanlah Prioritas

Info Terkini | Sunday, 07 Aug 2022, 18:29 WIB


SEMARANG- Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pidana penjara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana bukanlah prioritas.

Doc. Humas Kemenkumham Jateng

"Buku 1 RKUHP dan ini merupakan pengejawantahan dari implementasi hukum pidana modern yang berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif, maka meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tetapi dia tidak merupakan prioritas," tegasnya saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang hari ini, Jum'at (05/08).

Penjelasan ini sekaligus menjawab sikap apriori dan resistensi sebagian masyarakat terhadap RKUHP yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan itu.

Sebagaimana diketahui, sebagian masyarakat beranggapan bahwa RKUHP membuka ruang bagi overkriminalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah.

Prof Eddy sapaan akrabnya, mengutarakan pandangan yang berbeda terkait isu tersebut. Menurutnya, pemahaman mengenai RKUHP harus dimengerti secara utuh. Harus melihat penjelasan yang ada pada buku 1, yang memuat ketentuan umum sebelum melihat buku 2 yang memuat materi pemidanaan.

"Ketika kami Pemerintah mendengar berbagai tanggapan, berbagai kritik terkait dengan RUU KUHP, satu hal yang amat kami sayangkan adalah para pengkritik itu bersifat sporadis dan tidak memahami Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang masih dalam rancangan itu secara utuh. Artinya apa mereka hanya membaca pada buku dua," ulas Prof Eddy.

"Kalau mereka membaca buku satu dengan seksama, maka tidak perlu hal-hal yang bersifat provokatif, (contoh) bahwa kebebasan berbicara di penjara, kebebasan ini itu dipenjara dan lain sebagainya. Tidak demikian," tambahnya.

Menurut Wamenkumham, pemidanaan yang diatur dalam Pasal 53 sampai Pasal 60 harus berpedoman pada prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh hakim ketika memeriksa perkara pidana. Dimana pada KUHP kolonial belum diterapkan standard of sentencing atau yang dikenal dengan istilah standar pemidanaan"

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image